
Pantau - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) bersama KONEKSI merumuskan langkah mitigasi risiko lingkungan dan sosial dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan memastikan percepatan transisi energi tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas pembangkit listrik dan penurunan emisi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial serta perlindungan lingkungan.
Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas, Togu Pardede, menegaskan bahwa keberhasilan transisi energi harus diukur dari kemampuan pemerintah memastikan pengembangan energi bersih berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan.
"Kita membutuhkan kerangka perlindungan yang tidak hanya mengidentifikasi risiko, tapi juga menetapkan langkah pencegahan dan mitigasi, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, serta memastikan adanya mekanisme partisipasi masyarakat yang bermakna," ujar Togu Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Perumusan langkah mitigasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) Delphi Round pada 19–20 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kegiatan ini diselenggarakan bersama KONEKSI, platform kemitraan Australia–Indonesia di bidang pengetahuan dan inovasi, untuk menghimpun masukan dalam penyusunan Kerangka Kerja Perlindungan Lingkungan dan Sosial atau Environmental and Social Safeguards.
Pengembangan PLTS 100 GW Jadi Agenda Strategis Nasional
Penyusunan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial menjadi bagian penting dalam mendukung program pengembangan PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW), yang termasuk agenda strategis Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional melalui penyediaan energi berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya domestik sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Pengembangan PLTS terapung atau Floating Solar Photovoltaic (FPV) memiliki potensi besar karena memanfaatkan permukaan badan air sehingga relatif tidak menghadapi kendala keterbatasan lahan seperti pembangunan PLTS di daratan.
Meski memiliki keunggulan dalam pemanfaatan ruang, pembangunan PLTS terapung tetap memerlukan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem maupun kehidupan masyarakat sekitar.
Pada hari pertama FGD Delphi Round, peserta memetakan sejumlah isu prioritas lingkungan dan sosial yang berpotensi muncul akibat pengembangan PLTS terapung.
Isu tersebut meliputi gangguan hidrologi, degradasi lingkungan, tekanan lingkungan, ketidakadilan sosial, gangguan terhadap ikan, serta keterbatasan partisipasi perempuan dan masyarakat.
Berbagai persoalan yang teridentifikasi selanjutnya akan diseleksi menjadi lima prioritas utama sebagai dasar penyusunan kerangka perlindungan lingkungan dan sosial.
Sementara itu, pembahasan hari kedua difokuskan pada perumusan tindakan perlindungan yang terkoordinasi dengan melibatkan pelaksana program, pemilik dan institusi terkait, serta masyarakat.
Diskusi tersebut mencakup empat persoalan utama, yakni degradasi lingkungan, lemahnya partisipasi masyarakat, kehilangan penghidupan, dan penurunan kualitas air akibat potensi dampak pengembangan PLTS terapung.
Perumusan tindakan perlindungan ini diharapkan memperkuat kemampuan pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi dan mencegah risiko, memantau pelaksanaan program, serta memastikan efektivitas perlindungan lingkungan dan sosial.
Kementerian ESDM Soroti Lima Aspek Perlindungan Lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan terdapat lima aspek utama yang harus diperhatikan dalam penerapan perlindungan lingkungan pada proyek PLTS terapung.
Kelima aspek tersebut mencakup kualitas air, ekosistem akuatik, fungsi dan operasi waduk, kegiatan konstruksi dan operasi PLTS, serta keselamatan dan pengelolaan limbah hingga fasilitas mencapai akhir masa pakainya.
Kementerian ESDM juga menekankan bahwa identifikasi risiko lingkungan harus mempertimbangkan karakteristik setiap lokasi pengembangan.
Perbedaan kondisi badan air maupun lahan menyebabkan pendekatan perlindungan lingkungan tidak dapat diterapkan secara seragam pada seluruh lokasi pembangunan PLTS terapung.
Dengan demikian, penyusunan langkah mitigasi perlu disesuaikan dengan karakteristik lingkungan dan potensi dampak sosial di masing-masing kawasan.
Penelitian PLTS Cirata dan Singkarak Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan
Perwakilan tim riset Universitas Andalas, Akhmad Suraji, menyampaikan bahwa hasil penelitian di lokasi PLTS Cirata dan Singkarak menunjukkan kondisi kualitas air di kedua kawasan tersebut mendukung pengembangan PLTS terapung dalam skala besar.
Meski hasil penelitian menunjukkan potensi yang positif, pembangunan PLTS terapung tetap harus disertai identifikasi berbagai tantangan lingkungan dan sosial yang memerlukan penanganan.
Tim peneliti Universitas Andalas selanjutnya akan merumuskan konsep kebijakan dan implementasi perlindungan lingkungan dan sosial berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Hasil perumusan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan PLTS terapung yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, tim peneliti akan melanjutkan rangkaian FGD Delphi Round bersama pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menjadi wilayah penelitian PLTS terapung.
Melalui penelitian, diskusi, dan penyusunan kerangka perlindungan tersebut, Kementerian PPN/Bappenas bersama KONEKSI berupaya memperkuat landasan kebijakan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk mendukung pengembangan PLTS terapung secara berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa




