
Pantau - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan bahwa usulan penyempurnaan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban pidana maupun kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa usulan tersebut difokuskan pada dua aspek utama, yakni memperjelas pembuktian unsur tindak pidana korupsi dan memperluas cakupan pemberantasan korupsi sesuai standar internasional.
Penegasan tersebut disampaikan Luhut melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu, untuk meluruskan pemahaman mengenai arah penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi yang diusulkan DEN.
Menurut Luhut, kejelasan pembuktian diperlukan agar penegakan hukum berjalan secara objektif, konsisten, dan memiliki dasar hukum yang kuat tanpa memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban.
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," kata Luhut.
DEN menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan dalam usulan penyempurnaan tersebut.
Dengan demikian, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi dan kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.
DEN Ingin Perjelas Pembuktian Korupsi Tanpa Menghapus Kerugian Negara
Luhut menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan diarahkan pada mekanisme pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi, bukan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan hukum.
Menurut DEN, kejelasan pembuktian diperlukan untuk mengurangi ketidakpastian dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan pemerintah maupun keputusan bisnis.
Penyempurnaan tersebut juga bertujuan memastikan seseorang yang mengambil keputusan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku tidak menghadapi pemidanaan tanpa dasar hukum yang memadai.
Meski demikian, perlindungan terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan dengan itikad baik tidak dimaksudkan untuk membebaskan pelaku tindak pidana korupsi dari pertanggungjawaban hukum.
DEN menilai penerapan hukum yang objektif dan konsisten menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian bagi pejabat publik, pelaku usaha, serta masyarakat.
Luhut menekankan bahwa kepastian hukum memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi karena memberikan kejelasan aturan bagi pihak yang menjalankan kegiatan usaha maupun mengambil keputusan.
"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional," ujar Luhut.
DEN Usulkan Penambahan Delik Korupsi Sesuai Konvensi PBB
Selain memperjelas mekanisme pembuktian, DEN mengusulkan perluasan cakupan tindak pidana korupsi melalui pengadopsian sejumlah ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Indonesia sebelumnya telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi DEN menilai sejumlah ketentuannya belum sepenuhnya diadopsi ke dalam hukum nasional.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing atau bribery of foreign public officials.
DEN mengusulkan agar tindak pidana tersebut dimasukkan ke dalam hukum nasional untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi sekaligus menyelaraskan peraturan Indonesia dengan standar internasional.
Penambahan delik tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang belum tercakup secara khusus dalam peraturan nasional.
DEN menegaskan bahwa perluasan cakupan tindak pidana merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan mengurangi ketentuan hukum yang telah berlaku.
Luhut Paparkan Empat Rekomendasi Penyempurnaan UU Tipikor
Berdasarkan hasil studi dan diskusi bersama sejumlah ahli, DEN merumuskan empat rekomendasi utama untuk memperkuat kepastian hukum dan menyempurnakan kerangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rekomendasi pertama adalah menyempurnakan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, terutama terkait pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk menciptakan penerapan hukum yang lebih pasti dan objektif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana maupun kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara.
Rekomendasi kedua adalah menambahkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule dalam kerangka hukum yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan keputusan bisnis.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kebijakan atau keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik serta telah mengikuti prosedur yang berlaku.
DEN menilai perlindungan tersebut perlu diperjelas agar pengambil keputusan tidak menghadapi risiko pemidanaan tanpa dasar yang memadai, dengan tetap mempertahankan pertanggungjawaban terhadap tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Usulan penerapan policy judgment rule dan business judgment rule juga dikaitkan dengan praktik internasional yang memberikan perhatian terhadap perlindungan keputusan bisnis dan kebijakan yang dibuat secara bertanggung jawab.
Rekomendasi ketiga adalah mengadopsi sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Langkah tersebut bertujuan memperluas cakupan pemberantasan korupsi agar ketentuan hukum nasional mampu menjangkau lebih banyak bentuk tindak pidana sesuai standar internasional.
Sementara itu, rekomendasi keempat adalah menyusun omnibus law di bidang keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum mengenai status kekayaan negara.
Penyusunan aturan tersebut dinilai penting untuk memperjelas kerangka hukum keuangan negara, khususnya terkait status kekayaan negara dalam pengambilan keputusan dan penerapan pertanggungjawaban hukum.
Kepastian Hukum Dinilai Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi
DEN memandang bahwa kepastian hukum tidak hanya diperlukan dalam penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendukung aktivitas perekonomian.
Luhut menjelaskan bahwa kejelasan aturan dapat membantu pihak yang mengambil kebijakan maupun keputusan bisnis memahami batas pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, penyempurnaan ketentuan hukum harus tetap diarahkan pada penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata, proporsional, dan adil bagi masyarakat.
"Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat," tutur Luhut.
Melalui empat rekomendasi tersebut, DEN mengusulkan kerangka hukum pemberantasan korupsi yang menggabungkan kejelasan pembuktian, perlindungan terhadap keputusan beritikad baik, perluasan jenis tindak pidana korupsi, serta kepastian status kekayaan negara.
DEN kembali menegaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor tidak diarahkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan memperkuat kepastian, objektivitas, konsistensi, dan keadilan dalam penegakan hukum.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi serta kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara tetap menjadi bagian dari kerangka hukum yang dipertahankan dalam usulan tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick




