
Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) untuk memperkuat literasi dan edukasi publik mengenai pengelolaan dana haji berbasis syariah, dengan total dana kelolaan mencapai Rp185,72 triliun hingga September 2026.
Kolaborasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan haji, kontribusi nilai manfaat terhadap pembiayaan ibadah haji, serta pemanfaatan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kemaslahatan masyarakat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi mengenai tata kelola dana haji yang transparan dan akuntabel.
"Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan dana berbasis syariah, kontribusi nilai manfaat terhadap pembiayaan haji, serta pemanfaatan dana abadi umat bagi kemaslahatan masyarakat," ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Penguatan literasi tersebut dilakukan melalui kegiatan silaturahim dan sosialisasi bertajuk "Transformasi Pengelolaan Keuangan Haji: Optimalisasi Nilai Kebermanfaatan dan Kemaslahatan bagi Umat" yang berlangsung di Bandung.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Ketua Umum PP PERSIS Jeje Zaenudin.
Dana Kelolaan BPKH Tembus Rp185,72 Triliun
Fadlul menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip syariah.
Menurutnya, BPKH mengelola dua jenis dana utama, yakni dana setoran awal calon jamaah haji dan Dana Abadi Umat yang memiliki peruntukan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"BPKH mengelola dua dana, yaitu dana setoran awal jamaah haji dan Dana Abadi Umat. Keduanya dikelola dengan prinsip yang sama, yakni syariah, kehati-hatian, profesional, dan akuntabel," ujar Fadlul.
Berdasarkan laporan keuangan hingga September 2026, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,72 triliun atau meningkat Rp4,99 triliun dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp180,73 triliun.
Dari keseluruhan dana tersebut, sebanyak 81,15 persen ditempatkan pada instrumen investasi syariah, sedangkan 18,85 persen ditempatkan melalui perbankan syariah dan Unit Usaha Syariah.
Penempatan dana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, serta optimalisasi nilai manfaat bagi jamaah haji.
"Pengelolaan portofolio dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kebutuhan likuiditas, serta upaya mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah," ujar Fadlul.
BPKH juga terus mendorong keterbukaan informasi mengenai strategi investasi, distribusi nilai manfaat, dan pelaksanaan program yang dibiayai melalui hasil pengelolaan dana haji.
Komitmen terhadap akuntabilitas tersebut tercermin dari pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH selama delapan tahun berturut-turut sejak 2018 hingga 2025.
Nilai Manfaat Dana Haji Bantu Biayai Penyelenggaraan Haji 2027
Fadlul menjelaskan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji sehingga jamaah tidak harus menanggung seluruh biaya secara langsung.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per orang.
Dari jumlah tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total biaya penyelenggaraan.
Sementara itu, sisa pembiayaan sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Melalui skema tersebut, sebagian biaya penyelenggaraan ibadah haji ditopang oleh hasil pengelolaan dana yang ditempatkan pada instrumen keuangan sesuai prinsip syariah.
Meski demikian, penerapan skema pembiayaan tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan dana haji serta perlindungan kepentingan calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu keberangkatan.
Dana Abadi Umat Capai Rp3,98 Triliun, BPKH Salurkan Rp102,74 Miliar
Selain mendukung pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, BPKH mengoptimalkan pemanfaatan nilai manfaat Dana Abadi Umat melalui Program Kemaslahatan.
Program tersebut mencakup pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kegiatan sosial keagamaan, pelayanan kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penanganan bencana.
Hingga 30 Juni 2026, total Dana Abadi Umat yang tercatat dalam pengelolaan BPKH mencapai Rp3,98 triliun.
Pada periode yang sama, realisasi penyaluran Program Kemaslahatan mencapai Rp102,74 miliar dari target sepanjang 2026 sebesar Rp260 miliar.
Dengan demikian, realisasi penyaluran dana untuk Program Kemaslahatan hingga akhir Juni 2026 telah mencapai sekitar 39,52 persen dari target tahunan.
BPKH berharap edukasi publik melalui organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk PP PERSIS, dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dana haji dan manfaat yang dihasilkan.
PP PERSIS Dorong BPKH Kelola Dana Pelunasan Haji
Ketua Umum PP PERSIS Jeje Zaenudin menilai penguatan kelembagaan dan tata kelola BPKH merupakan langkah penting untuk meningkatkan manfaat pengelolaan keuangan haji bagi jamaah dan masyarakat.
Jeje menegaskan bahwa PERSIS berkomitmen menjaga penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan tuntunan agama sekaligus mendukung keamanan dan kenyamanan jamaah selama menjalankan ibadah.
"PERSIS memiliki filosofi menyelamatkan ibadah haji umat dan menyelamatkan umat dalam ibadah haji. Artinya, kami ingin ikut berkontribusi dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasulullah, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan jamaah," ujar Jeje.
Selain mendukung literasi keuangan haji, Jeje mendorong perluasan kewenangan BPKH agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan dengan cakupan yang lebih luas.
Salah satu usulan PP PERSIS adalah agar BPKH tidak hanya mengelola dana setoran awal calon jamaah haji, tetapi juga dapat mengelola dana pelunasan biaya haji.
Menurut Jeje, perluasan cakupan pengelolaan tersebut berpotensi meningkatkan nilai manfaat yang dihasilkan dari dana haji jamaah Indonesia.
"Ke depan, PERSIS mendorong agar BPKH tidak hanya mengelola dana setoran awal jamaah, tetapi juga seluruh dana haji jamaah Indonesia, termasuk tabungan pelunasan haji. Dengan demikian, potensi manfaat dari pengelolaan dana haji dapat dioptimalkan secara lebih maksimal," katanya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan tata kelola keuangan haji agar dana yang dikelola dapat memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah dan umat.
Namun, setiap rencana perluasan kewenangan BPKH harus tetap mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlindungan kepentingan jamaah, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, serta akuntabilitas kelembagaan.
Melalui kolaborasi dengan PP PERSIS, BPKH berupaya meningkatkan literasi keuangan haji sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang transparan, profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
- Penulis :
- Shila Glorya




