HOME  ⁄  Nasional

Polri dan BNN Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ketamin di Perairan Sumut, Kapal MT Global 168 dan 8 Tersangka Diamankan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri dan BNN Gagalkan Dugaan Penyelundupan Ketamin di Perairan Sumut, Kapal MT Global 168 dan 8 Tersangka Diamankan
Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian bersama jajaran instansi terkait menunjukkan barang bukti ketamin dari sebuah kapal yang diamankan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Rabu 21/10/2026 (sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Pantau - Tim gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan kapal MT Global 168 yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis ketamin di perairan Sumatera Utara (Sumut), Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan delapan orang yang disebut sebagai tersangka, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

Pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin ini melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Polisi Perairan (Polair) Baharkam Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian, membenarkan adanya pengamanan kapal yang diduga membawa narkoba jenis ketamin tersebut.

Kristian memastikan kapal MT Global 168 telah berhasil diamankan dan dibawa menuju Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, bersama barang bukti yang ditemukan petugas.

Kapal MT Global 168 Dikawal Polair dan Bea Cukai ke Pelabuhan Belawan

Kristian menjelaskan bahwa setelah diamankan di wilayah perairan Sumatera Utara, kapal MT Global 168 ditarik menuju Pelabuhan Belawan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan.

Proses penarikan dan pengawalan kapal tersebut melibatkan kapal milik Polair Baharkam Polri serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kapal yang diduga digunakan untuk menyelundupkan ketamin itu kemudian berhasil bersandar dengan aman di Pelabuhan Belawan bersama barang bukti narkoba yang ditemukan dalam operasi tersebut.

"Kapal sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Polair serta Bea Cukai, sandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis ketamin," katanya kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Meski telah memastikan keberadaan barang bukti ketamin, Kristian belum mengungkapkan jumlah maupun berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan.

Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan terperinci mengenai lokasi awal pengamanan kapal serta bagaimana dugaan penyelundupan narkoba tersebut terungkap.

Delapan Tersangka Diamankan, Satu Orang Warga Negara Asing

Selain mengamankan kapal MT Global 168, tim gabungan turut mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan ketamin tersebut.

Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara asing.

Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, kepolisian belum mengungkapkan identitas maupun kewarganegaraan asal tersangka asing yang diamankan.

Polisi juga belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyelundupan ketamin menggunakan kapal MT Global 168.

Informasi mengenai asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan narkoba juga belum disampaikan secara resmi.

Pengungkapan lebih lanjut masih menunggu hasil penanganan perkara dan keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kapolri Dijadwalkan Ungkap Kasus Penyelundupan Ketamin pada 23 Oktober 2026

Kristian menyampaikan bahwa perkembangan lengkap mengenai pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin menggunakan kapal MT Global 168 akan diumumkan kepada publik pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurutnya, penyampaian keterangan resmi mengenai kasus tersebut dijadwalkan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Hari Jumat akan dirilis oleh Kapolri," katanya.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, kepolisian dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah instansi penegak hukum.

Sejumlah informasi yang masih menunggu penjelasan resmi meliputi jumlah barang bukti ketamin, identitas delapan tersangka, kronologi pengamanan kapal, serta dugaan jaringan penyelundupan yang terlibat.

Hingga kini, informasi yang telah dikonfirmasi kepolisian mencakup pengamanan kapal MT Global 168 di perairan Sumatera Utara, keberadaan barang bukti ketamin, dan delapan tersangka yang terdiri atas tujuh WNI serta satu WNA.

Kapal tersebut telah berada di Pelabuhan Belawan setelah ditarik dan dikawal oleh petugas Polair serta Bea Cukai.

Penjelasan mengenai rincian pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin tersebut masih menunggu konferensi pers Kapolri yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026