
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat rata-rata harga gula pasir di wilayah Maluku dan Papua mencapai Rp22.632 per kilogram pada minggu keempat Oktober 2026 atau 22,33 persen lebih tinggi dibandingkan harga acuan pemerintah sebesar Rp18.500 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut menjadi perhatian pemerintah karena harga gula pasir di sejumlah wilayah Indonesia Timur masih menunjukkan tren peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengungkapkan kondisi tersebut dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Untuk perkembangan harga gula pasir di wilayah Maluku Papua ini tercatat sudah mencapai harga Rp22.632 per kilogram di mana untuk harga acuan yang ditetapkan ini sebesar Rp18.500 dan ini memang tercatat kenaikannya sebesar 22,33 persen," kata Nawandaru.
Kemendag juga mencatat harga gula pasir di luar wilayah Maluku dan Papua masih berada di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Harga Gula di Papua Pegunungan Tembus Rp33.125 per Kilogram
Berdasarkan pemantauan Kemendag, harga gula pasir di wilayah Maluku dan Papua menunjukkan perbedaan cukup besar antardaerah.
Harga gula pasir terendah di kawasan tersebut tercatat di Provinsi Maluku Utara sebesar Rp19.700 per kilogram.
Sementara itu, harga tertinggi ditemukan di Provinsi Papua Pegunungan yang mencapai Rp33.125 per kilogram.
Harga di Papua Pegunungan tersebut lebih tinggi Rp14.625 per kilogram dibandingkan harga acuan pemerintah untuk wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp18.500 per kilogram.
Nawandaru menjelaskan bahwa secara umum harga gula pasir di kawasan Maluku dan Papua cenderung meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa harga komoditas gula di wilayah Indonesia Timur masih memerlukan perhatian dalam upaya pengendalian harga bahan kebutuhan pokok.
Harga Gula di Luar Maluku dan Papua Juga Lampaui Acuan
Kemendag mencatat rata-rata harga gula pasir di wilayah selain Maluku dan Papua mencapai Rp18.292 per kilogram pada minggu keempat Oktober 2026.
Angka tersebut lebih tinggi 4,5 persen dibandingkan harga acuan pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp17.500 per kilogram.
Untuk wilayah di luar Maluku dan Papua, harga gula pasir terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp16.621 per kilogram.
Sementara itu, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan harga gula pasir tertinggi di kelompok wilayah tersebut, yakni Rp20.031 per kilogram.
Perbedaan harga antardaerah tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam menentukan langkah pengendalian harga gula pasir secara nasional.
Data Kemendag menunjukkan bahwa rata-rata harga gula pasir di Maluku dan Papua masih lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya.
Kemendag Dorong Bulog dan ID FOOD Salurkan Gula Sesuai Harga Acuan
Untuk mengendalikan kenaikan harga gula pasir, Nawandaru menyampaikan perlunya mempertimbangkan keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pangan.
Dua BUMN yang disebut dapat berperan dalam penyaluran gula adalah Perum Bulog dan ID FOOD.
Menurut Nawandaru, penyaluran gula melalui kedua perusahaan tersebut perlu mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi salah satu opsi intervensi untuk membantu mengendalikan harga gula di daerah yang mengalami kenaikan cukup tinggi.
Selain penyaluran melalui BUMN pangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian fasilitas distribusi gula pasir ke wilayah dengan harga relatif tinggi.
Perhatian khusus diarahkan kepada kawasan Indonesia Timur serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Fasilitasi distribusi tersebut diharapkan dapat mendukung penyaluran gula ke wilayah yang membutuhkan intervensi harga.
Cadangan Gula Pemerintah Diprioritaskan untuk Daerah dengan Harga Tinggi
Kemendag turut mendorong optimalisasi pemanfaatan Cadangan Gula Pemerintah (CGP) sebagai salah satu langkah pengendalian harga.
Nawandaru menilai cadangan gula pemerintah perlu diprioritaskan untuk wilayah yang masih mengalami kenaikan harga signifikan.
Penyaluran cadangan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari intervensi pemerintah dalam menghadapi perbedaan harga gula antardaerah.
"Kami mengharapkan dengan adanya kondisi saat ini, perlu juga dilakukan optimalisasi penyelenggaraan cadangan gula pemerintah melalui CGP dengan prioritas dan juga intervensinya adalah pemanfaatan cadangan gula pemerintah tersebut ke wilayah-wilayah yang utamanya masih mengalami kenaikan yang tinggi," imbuh Nawandaru.
Kemendag menekankan pentingnya penguatan distribusi dan pemanfaatan cadangan gula pemerintah untuk membantu mengendalikan harga komoditas tersebut.
Dengan rata-rata harga gula di Maluku dan Papua mencapai Rp22.632 per kilogram, intervensi distribusi melalui BUMN pangan dan optimalisasi cadangan gula menjadi langkah yang didorong Kemendag untuk mengatasi tingginya harga di sejumlah wilayah.
- Penulis :
- Aditya Yohan





