
Pantau - Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, menandatangani pakta integritas untuk memperketat standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kesiapan menghadapi sanksi penutupan dapur secara permanen apabila kembali terjadi pelanggaran atau permasalahan serupa dengan kejadian sebelumnya.
Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi komitmen bersama pengelola SPPG untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan bergizi memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan prosedur operasional yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengundang seluruh pengelola SPPG untuk menyepakati ketentuan yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan program MBG.
"Kami dari DPRD Kota Cirebon bersama Forkopimda mengundang seluruh SPPG se-Kota Cirebon untuk menandatangani pakta integritas," kata Andrie.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon dengan sejumlah kesepakatan terkait pengawasan bahan baku, pengolahan makanan, hingga konsekuensi bagi dapur yang tidak memenuhi ketentuan.
Dapur MBG Wajib Gunakan Bahan Segar dan Dilarang Terima Makanan Matang dari Luar
Salah satu ketentuan utama dalam pakta integritas tersebut adalah kewajiban seluruh dapur SPPG menggunakan bahan baku makanan yang segar, berkualitas baik, dan memiliki sumber asal yang jelas.
Pengelola dapur juga harus memastikan setiap bahan makanan yang digunakan dapat ditelusuri asal-usulnya untuk memudahkan pengawasan kualitas dan keamanan pangan.
"Bahan baku itu harus segar dan bisa ditelusuri asalnya dari mana, semuanya harus jelas," tegas Andrie.
Selain kualitas bahan baku, seluruh tahapan pengolahan makanan wajib dilakukan secara langsung di dalam dapur SPPG.
Proses tersebut mencakup persiapan bahan makanan, pengolahan bumbu, hingga kegiatan memasak sebelum makanan disalurkan kepada penerima manfaat program MBG.
Pengelola SPPG dilarang menerima bahan makanan setengah matang maupun makanan yang sudah matang dari pemasok luar untuk digunakan dalam penyediaan menu MBG.
Larangan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan makanan berada di bawah pengawasan langsung pengelola dapur sehingga standar kebersihan dan keamanan pangan dapat diterapkan secara konsisten.
Ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya memperketat pengendalian mutu makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
DPRD Cirebon Tegaskan Sanksi Penutupan Permanen bagi Dapur MBG Bermasalah
Andrie menegaskan bahwa seluruh pengelola SPPG harus menjalankan ketentuan yang telah disepakati dalam pakta integritas secara bertanggung jawab.
Pengelola dapur juga diminta siap menghadapi konsekuensi tegas apabila kembali terjadi permasalahan serupa dengan kejadian sebelumnya.
"Jika nanti terjadi seperti kejadian kemarin lagi, harus siap ketika SPPG tersebut ditutup permanen," ujar Andrie.
Peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan pengelola dapur dalam menjalankan standar operasional penyediaan makanan.
Melalui pakta integritas, DPRD Kota Cirebon bersama Forkopimda berupaya memastikan pengelola SPPG meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan produksi makanan.
Penerapan standar keamanan pangan menjadi perhatian penting mengingat program MBG di Kota Cirebon menjangkau sekitar 121.000 penerima manfaat.
Sebanyak 48 SPPG di Cirebon Diawasi Melalui Evaluasi Harian
Koordinator Wilayah SPPG Kota Cirebon Yoga Adijaya mengatakan pengawasan pelaksanaan program MBG dilakukan secara rutin melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi langsung di dapur penyedia makanan.
Menurutnya, jajaran koordinator wilayah melakukan kunjungan setiap hari ke sedikitnya satu unit SPPG untuk memeriksa pelaksanaan operasional dan penerapan standar pelayanan.
"Kami dari jajaran Korwil Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari, dengan kunjungan minimal satu SPPG," kata Yoga.
Saat ini terdapat 48 SPPG yang beroperasi di Kota Cirebon dengan jumlah penerima manfaat program MBG mencapai sekitar 121.000 orang.
Besarnya jumlah penerima manfaat tersebut membuat pengawasan keamanan pangan dan kualitas makanan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
Pemantauan rutin dilakukan untuk memastikan setiap dapur menjalankan kegiatan pengolahan makanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengelola SPPG Juga Olah Limbah Organik Jadi Pakan Ternak
Selain memperketat keamanan pangan, pengelola SPPG di Kota Cirebon juga mengembangkan pengelolaan limbah organik yang dihasilkan dari aktivitas dapur.
Limbah organik tersebut diupayakan dapat dimanfaatkan kembali melalui sejumlah metode pengolahan, termasuk dijadikan pelet pakan ternak.
Pengelolaan limbah juga dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta dinas terkait.
"Untuk penanganan limbah organik, kami bekerja sama dengan dinas terkait dan juga melakukan pengolahan mandiri," jelas Yoga.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan limbah dari kegiatan penyediaan makanan sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali bahan organik yang dihasilkan dapur SPPG.
Melalui penandatanganan pakta integritas, pengawasan harian, pengendalian kualitas bahan baku, dan pengelolaan limbah, seluruh SPPG di Kota Cirebon diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta mutu pelayanan program MBG bagi sekitar 121.000 penerima manfaat.
- Penulis :
- Shila Glorya




