
Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras medium dan premium secara nasional masing-masing naik 0,16 persen pada pekan keempat Oktober 2026, dengan harga rata-rata mencapai Rp14.677 per kilogram untuk beras medium dan Rp16.528 per kilogram untuk beras premium.
Meski kenaikan secara nasional relatif kecil, sejumlah daerah masih mengalami lonjakan harga beras yang lebih tinggi, termasuk Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencatat kenaikan sebesar 5,84 persen.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan perkembangan harga beras secara nasional menunjukkan perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang relatif rendah.
"Secara umum, beras medium mengalami peningkatan 0,16 persen dan beras premium pada minggu keempat Oktober juga mengalami peningkatan yang sama, yaitu 0,16 persen," kata Ateng dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (26/10/2026).
BPS juga mencatat harga rata-rata nasional kedua jenis beras tersebut telah melampaui sejumlah batas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Harga Beras Medium Nasional Capai Rp14.677 per Kilogram
Berdasarkan hasil pemantauan BPS, harga rata-rata nasional beras medium pada pekan keempat Oktober 2026 tercatat sebesar Rp14.677 per kilogram.
Harga tersebut berada di atas HET beras medium untuk zona 1 yang ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dibandingkan batas harga zona 1, rata-rata nasional beras medium lebih tinggi Rp1.177 per kilogram.
Harga beras medium juga melampaui HET zona 2 sebesar Rp14.000 per kilogram dengan selisih Rp677 per kilogram.
Namun, harga rata-rata nasional tersebut masih berada di bawah HET zona 3 sebesar Rp15.500 per kilogram.
Dengan demikian, harga rata-rata beras medium nasional tercatat lebih rendah Rp823 per kilogram dibandingkan batas harga untuk zona 3.
Perbedaan tersebut menunjukkan posisi harga rata-rata nasional terhadap batas HET yang berlaku di masing-masing zona.
Harga Beras Premium Lampaui HET di Seluruh Zona
Selain beras medium, BPS mencatat harga rata-rata nasional beras premium mencapai Rp16.528 per kilogram pada pekan keempat Oktober 2026.
Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen, sama dengan persentase kenaikan beras medium.
Berdasarkan ketentuan HET, harga beras premium untuk zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.
Dengan harga rata-rata nasional Rp16.528 per kilogram, terdapat selisih Rp1.628 dibandingkan HET zona 1.
Sementara itu, HET beras premium untuk zona 2 sebesar Rp15.400 per kilogram, sehingga harga rata-rata nasional lebih tinggi Rp1.128 per kilogram.
Untuk zona 3, pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
Harga rata-rata nasional beras premium juga melampaui batas tersebut dengan selisih Rp728 per kilogram.
Data BPS menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional beras premium berada di atas HET pada ketiga zona tersebut.
Manggarai Barat Catat Kenaikan Harga Beras Tertinggi
Ateng menjelaskan bahwa kenaikan harga beras masih terjadi di sejumlah kabupaten dan kota meskipun perubahan harga secara nasional relatif tipis.
Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, tercatat mengalami kenaikan harga beras tertinggi sebesar 5,84 persen pada pekan keempat Oktober 2026.
Kenaikan berikutnya terjadi di Kabupaten Manggarai Timur dengan persentase mencapai 4,48 persen.
Selain kedua wilayah tersebut, sejumlah daerah lain juga mengalami kenaikan harga beras sekitar 3 persen.
Daerah yang termasuk dalam kelompok tersebut antara lain Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung dan Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
Perkembangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan tingkat kenaikan harga beras antardaerah.
BPS mencatat bahwa tekanan harga di beberapa wilayah masih lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata nasional sebesar 0,16 persen.
Empat Provinsi Catat Kenaikan IPH Beras di Atas 1 Persen
Pada tingkat provinsi, BPS mencatat terdapat empat wilayah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga beras di atas 1 persen.
Keempat provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.
Kenaikan IPH beras di wilayah tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga tidak terjadi secara merata di seluruh Indonesia.
Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian karena dua kabupatennya mencatat kenaikan harga beras relatif tinggi.
Kabupaten Manggarai Barat mengalami kenaikan sebesar 5,84 persen, sedangkan Kabupaten Manggarai Timur mencatat kenaikan 4,48 persen.
Sementara itu, kenaikan harga sekitar 3 persen juga tercatat di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Gunung Mas.
Data tersebut menjadi bagian dari pemantauan BPS terhadap perkembangan harga pangan di tingkat daerah.
BPS Soroti Tekanan Harga Beras di Sejumlah Wilayah
Perkembangan harga beras menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah pada Senin (26/10/2026).
BPS menyampaikan bahwa kenaikan harga beras medium dan premium secara nasional masih relatif rendah dibandingkan lonjakan yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota.
Namun, harga rata-rata nasional beras medium telah melampaui HET zona 1 dan zona 2, sedangkan harga rata-rata beras premium berada di atas HET ketiga zona.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
Pemantauan harga di tingkat daerah tetap diperlukan mengingat sejumlah wilayah masih mencatat kenaikan yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional.
Hasil pemantauan BPS pada pekan keempat Oktober 2026 menunjukkan bahwa tekanan harga beras masih terjadi di beberapa daerah meskipun kenaikan secara nasional hanya sebesar 0,16 persen.
- Penulis :
- Aditya Yohan




