
Pantau - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga cabai merah meluas ke 327 kabupaten dan kota di Indonesia pada pekan keempat Oktober 2026, dengan rata-rata harga nasional mencapai Rp70.849 per kilogram atau melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp55.000 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi pada komoditas cabai rawit di 269 kabupaten dan kota, dengan harga rata-rata nasional mencapai Rp88.642 per kilogram.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan harga cabai merah pada pekan keempat Oktober 2026 meningkat 23,47 persen dibandingkan September 2026.
"Cabai merah berdasarkan catatan kami untuk yang minggu ke-4 Oktober 2026 mengalami peningkatan 23,47 persen dibandingkan dengan bulan September," ujar Ateng dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Data BPS menunjukkan kenaikan harga kedua komoditas tersebut telah menjangkau sebagian besar wilayah yang masuk dalam pemantauan perkembangan harga.
Harga Cabai Merah Naik di 90,83 Persen Wilayah Pantauan BPS
Ateng menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai merah tidak hanya terlihat dari perubahan harga rata-rata nasional, tetapi juga dari meluasnya jumlah daerah yang mengalami peningkatan Indeks Perkembangan Harga (IPH).
Pada pekan keempat Oktober 2026, sebanyak 327 kabupaten dan kota tercatat mengalami kenaikan harga cabai merah.
Jumlah tersebut setara dengan 90,83 persen dari seluruh wilayah yang dipantau BPS.
Dibandingkan September 2026, harga cabai merah secara nasional mengalami peningkatan sebesar 23,47 persen.
Sementara itu, apabila dibandingkan dengan Desember 2025, kenaikan harga cabai merah mencapai 22,43 persen.
Rata-rata harga nasional cabai merah pada periode tersebut tercatat sebesar Rp70.849 per kilogram.
Harga itu lebih tinggi Rp15.849 per kilogram dibandingkan harga acuan pemerintah (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram.
Dengan demikian, rata-rata harga cabai merah nasional telah berada sekitar 28,82 persen di atas HAP.
Cabai Rawit Naik di 269 Kabupaten dan Kota
Selain cabai merah, BPS mencatat kenaikan harga cabai rawit yang terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia.
Pada pekan keempat Oktober 2026, harga cabai rawit meningkat 12,49 persen dibandingkan September 2026.
Jika dibandingkan dengan Desember 2025, harga komoditas tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 29,71 persen.
BPS mencatat sebanyak 269 kabupaten dan kota mengalami peningkatan harga cabai rawit.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 74,72 persen dari seluruh wilayah yang masuk dalam pemantauan BPS.
Rata-rata harga nasional cabai rawit pada periode tersebut mencapai Rp88.642 per kilogram.
Angka itu lebih tinggi Rp31.642 per kilogram dibandingkan HAP cabai rawit sebesar Rp57.000 per kilogram.
Secara persentase, harga rata-rata nasional cabai rawit telah melampaui harga acuan pemerintah sekitar 55,51 persen.
Harga Cabai Rawit di Teluk Bintuni Capai Rp157.500 per Kilogram
Ateng mengungkapkan bahwa harga cabai rawit di hampir seluruh kabupaten dan kota yang dipantau telah berada di atas harga acuan pemerintah.
Salah satu daerah yang mencatat selisih harga tertinggi adalah Kabupaten Teluk Bintuni.
Di wilayah tersebut, harga cabai rawit mencapai Rp157.500 per kilogram pada pekan keempat Oktober 2026.
Harga itu tercatat 176,32 persen lebih tinggi dibandingkan HAP sebesar Rp57.000 per kilogram.
Dengan demikian, selisih harga cabai rawit di Kabupaten Teluk Bintuni mencapai Rp100.500 per kilogram dibandingkan harga acuan pemerintah.
Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup besar antara harga acuan dan harga jual cabai rawit di sejumlah wilayah.
BPS juga mencatat bahwa kenaikan harga cabai rawit telah meluas ke lebih dari 74 persen wilayah yang dipantau.
Kenaikan Harga Cabai Jadi Perhatian dalam Pengendalian Inflasi Daerah
Perkembangan harga cabai merah dan cabai rawit menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah pada Senin (26/10/2026).
BPS memaparkan perubahan harga kedua komoditas tersebut berdasarkan hasil pemantauan pada pekan keempat Oktober 2026.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa harga cabai merah maupun cabai rawit telah melampaui harga acuan pemerintah secara nasional.
Kenaikan harga cabai merah tercatat lebih luas dibandingkan cabai rawit berdasarkan jumlah kabupaten dan kota yang mengalami peningkatan harga.
Sebanyak 327 daerah mengalami kenaikan harga cabai merah, sedangkan kenaikan cabai rawit terjadi di 269 daerah.
Meski demikian, harga rata-rata nasional cabai rawit tercatat lebih tinggi dibandingkan cabai merah, yakni Rp88.642 per kilogram berbanding Rp70.849 per kilogram.
Hasil pemantauan BPS tersebut menjadi gambaran perkembangan harga komoditas pangan yang dibahas dalam upaya pengendalian inflasi di berbagai daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




