HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Perpanjang Kebijakan Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Emiten Wajib Patuhi Aturan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Perpanjang Kebijakan Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Emiten Wajib Patuhi Aturan
Foto: (Sumber :Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi (tiga kanan) bersama jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026) (ANTARA/ Muhammad Heriyanto).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, dari sebelumnya hanya berlaku sampai Desember 2026.

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian waktu kepada perusahaan tercatat atau emiten yang sedang menjalankan maupun berencana melakukan pembelian kembali saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," ujar Hasan.

OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi.

OJK Respons Permintaan Emiten Terkait Kepastian Waktu Pembelian Saham

Hasan menjelaskan bahwa perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS merupakan respons terhadap permintaan sejumlah emiten di pasar modal Indonesia.

Menurutnya, perusahaan membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan program pembelian kembali saham yang dapat dilakukan tanpa mekanisme persetujuan pemegang saham melalui RUPS.

Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Desember 2026 kini diperpanjang selama enam bulan hingga Juni 2027.

Perpanjangan tersebut memberikan tambahan waktu bagi emiten untuk mempertimbangkan dan melaksanakan program pembelian kembali saham.

"Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan.

Hasan menyebutkan bahwa kondisi harga saham menjadi salah satu pertimbangan emiten dalam merencanakan pembelian kembali saham perusahaan.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, OJK memberikan kepastian mengenai periode pemberlakuan kebijakan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkannya.

Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Wajib Patuhi Peraturan OJK

Meski kebijakan diperpanjang, OJK menegaskan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Hasan menyampaikan bahwa emiten tetap harus mengikuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Selain itu, pelaksanaan pembelian kembali saham juga harus memperhatikan ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14.

Menurut Hasan, ketentuan tersebut mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam menjalankan program pembelian kembali saham.

Salah satu kewajiban utama adalah penerapan prinsip kehati-hatian agar keputusan pembelian kembali saham tidak mengganggu kondisi keuangan perusahaan.

Emiten juga harus memastikan bahwa pelaksanaan program tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Selain aspek keuangan, perusahaan wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi kepada publik dan investor.

OJK berharap kepatuhan terhadap peraturan tersebut dapat mendukung stabilitas dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

OJK Tegaskan Pembelian Kembali Saham Tidak Boleh Mengabaikan Saham Publik

Hasan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham harus tetap memperhatikan ketentuan minimum saham yang beredar di masyarakat atau free float.

Menurutnya, kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS tidak boleh bertentangan dengan upaya meningkatkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.

"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," ujar Hasan.

OJK menegaskan bahwa emiten yang menjalankan program pembelian kembali saham tetap harus memenuhi persyaratan minimum saham publik sesuai peraturan bursa.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menjaga pemenuhan ketentuan mengenai kepemilikan saham publik.

Kebijakan Diharapkan Mendukung Stabilitas Pasar Modal

Perpanjangan kebijakan hingga Juni 2027 menjadi salah satu langkah OJK dalam memberikan kepastian regulasi kepada pelaku pasar modal.

Hasan menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan dan kepentingan investor.

OJK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar investor memperoleh penjelasan mengenai rencana dan pelaksanaan pembelian kembali saham oleh emiten.

Di sisi lain, ketentuan minimum free float tetap berlaku sebagai bagian dari pengaturan perdagangan saham di bursa.

Melalui perpanjangan kebijakan tersebut, OJK berharap emiten memiliki waktu yang memadai untuk melaksanakan program pembelian kembali saham dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan.

Kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS dijadwalkan berlaku hingga Juni 2027 dengan pelaksanaan yang tetap mengacu pada ketentuan OJK dan peraturan bursa.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026