HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura 31 MMBTUD, Bahlil Tegaskan Tidak Langgar Kontrak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura 31 MMBTUD, Bahlil Tegaskan Tidak Langgar Kontrak
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia dan Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji di Jakarta, Senin 26/10/2026 (sumber: ANTARA/AMuzdaffar Fauzan)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengurangan ekspor gas Indonesia ke Singapura sebesar 31 juta British Thermal Unit per hari (MMBTUD) atau sekitar 8 persen dari total pasokan gas pipa masih memenuhi batas minimum kontrak yang telah disepakati kedua pihak.

Bahlil menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), menyusul kebijakan pemerintah menyesuaikan volume ekspor gas akibat kegiatan pemeliharaan fasilitas energi dan meningkatnya kebutuhan gas dalam negeri.

Menurutnya, Indonesia tetap berkomitmen menghormati setiap perjanjian kerja sama energi dengan negara lain, termasuk kontrak ekspor gas ke Singapura.

"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak," kata Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian pasokan tersebut dilakukan tanpa mengabaikan kewajiban kontraktual Indonesia kepada negara mitra.

Ekspor Gas Pipa ke Singapura Capai 409,55 MMBTUD

Bahlil mengungkapkan bahwa total ekspor gas Indonesia ke Singapura melalui jaringan pipa mencapai 409,55 MMBTUD.

Pasokan gas tersebut berasal dari dua wilayah utama penghasil gas nasional, yakni Laut Natuna dan Sumatera.

Dari total volume tersebut, pemerintah Indonesia melakukan pengurangan pasokan sebesar 31 MMBTUD.

Jumlah pengurangan itu setara dengan sekitar 8 persen dari keseluruhan ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura.

Dengan penyesuaian tersebut, volume pasokan gas pipa secara perhitungan menjadi sekitar 378,55 MMBTUD.

Bahlil menegaskan bahwa pengurangan tersebut masih berada dalam rentang yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan kontrak.

Menurutnya, kesepakatan ekspor gas mengatur batas minimum volume yang wajib dipasok Indonesia kepada pembeli di Singapura.

Bahlil Sebut Batas Minimum Kontrak Gas 91 hingga 92 Persen

Bahlil menjelaskan bahwa ketentuan kontrak ekspor gas ke Singapura menetapkan batas minimum pasokan sekitar 91 hingga 92 persen dari volume yang diperjanjikan.

Dengan pengurangan sebesar 31 MMBTUD atau sekitar 8 persen, pemerintah menilai volume gas yang tetap disalurkan masih memenuhi ketentuan tersebut.

Ia memberikan gambaran bahwa pengurangan pasokan hingga 10 persen berpotensi menyebabkan Indonesia melanggar batas minimum yang telah disepakati.

"31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91-92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen, kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak," ujarnya.

Menurut Bahlil, batas minimum pasokan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan besaran penyesuaian ekspor gas.

Ia menekankan bahwa Indonesia tidak melakukan pengurangan secara sepihak di luar ketentuan yang diperbolehkan dalam kontrak.

Pemerintah menilai pengurangan sebesar 31 MMBTUD masih sesuai dengan kewajiban pasokan yang telah disepakati bersama Singapura.

Pemeliharaan Fasilitas dan Kebutuhan Domestik Jadi Alasan Pengurangan

Bahlil menjelaskan bahwa keputusan mengurangi ekspor gas ke Singapura dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sektor energi nasional.

Salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian pasokan adalah kegiatan pemeliharaan pada fasilitas yang berkaitan dengan penyaluran gas.

Selain itu, meningkatnya kebutuhan gas di dalam negeri turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan volume ekspor.

Menurut Bahlil, pemenuhan kebutuhan energi domestik harus tetap menjadi perhatian utama dalam kebijakan pengelolaan sumber daya gas nasional.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan gas dalam negeri dan kewajiban penyaluran kepada negara mitra.

Penyesuaian ekspor tersebut dilakukan agar kebutuhan domestik dapat dipenuhi tanpa menyebabkan pelanggaran terhadap kontrak internasional yang masih berlaku.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati perjanjian ekspor meskipun kebutuhan energi nasional mengalami peningkatan.

Indonesia Juga Pasok Sekitar 146 Kargo LNG ke Singapura

Selain melalui jaringan pipa, Indonesia juga memasok gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura.

Bahlil menyampaikan bahwa pasokan LNG Indonesia ke negara tersebut mencapai sekitar 146 kargo.

Dengan demikian, perdagangan gas antara Indonesia dan Singapura berlangsung melalui dua jalur, yakni pengiriman gas pipa dari Laut Natuna dan Sumatera serta pasokan LNG.

Bahlil menjelaskan bahwa pengurangan sebesar 31 MMBTUD yang disampaikan pemerintah berkaitan dengan volume ekspor gas melalui jaringan pipa.

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan batas minimum pasokan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Menurutnya, pengurangan tersebut belum menyebabkan Indonesia berada di bawah kewajiban volume minimum yang harus dipenuhi.

Pemerintah Pastikan Pengurangan Pasokan Tidak Melanggar Perjanjian

Bahlil menegaskan bahwa Indonesia tetap menjalankan kewajiban kontraktual meskipun melakukan penyesuaian ekspor gas ke Singapura.

Menurutnya, ketentuan batas minimum pasokan telah menjadi dasar pemerintah dalam menentukan jumlah gas yang dapat dikurangi.

"Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan komitmen Indonesia terhadap kerja sama energi dengan Singapura.

Pemerintah menilai penyesuaian pasokan masih dapat dilakukan sepanjang volume gas yang dikirimkan tetap memenuhi ketentuan kontrak.

Bahlil juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas Indonesia sebagai negara yang menghormati aturan dan kesepakatan internasional.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kebutuhan energi nasional, terutama ketika permintaan gas domestik meningkat.

Melalui pengurangan ekspor gas sebesar 31 MMBTUD, pemerintah berupaya menyesuaikan pasokan dengan kondisi fasilitas energi dan kebutuhan dalam negeri tanpa melewati batas minimum kontrak.

Bahlil memastikan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menghormati perjanjian ekspor gas sekaligus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026