HOME  ⁄  Ekonomi

Bahlil Ungkap Dugaan Perusahaan Asing Menambang di Kebun Sawit, Kementerian ESDM Siapkan Pemeriksaan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Bahlil Ungkap Dugaan Perusahaan Asing Menambang di Kebun Sawit, Kementerian ESDM Siapkan Pemeriksaan
Foto: Foto arsip: Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21/10/2026 (sumber: BPMI Sekretariat Presiden)

Pantau - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkap dugaan sejumlah perusahaan asing menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berpotensi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendalami dugaan tersebut melalui koordinasi dengan tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan jajaran internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit juga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sesuai.

"Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," kata Bahlil di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemantauan dan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan.

Bahlil Sebut Sejumlah Perusahaan Asing Diduga Menambang di Kawasan Sawit

Bahlil menjelaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan kelapa sawit telah menjadi perhatian pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan meskipun izin usaha yang dimiliki berkaitan dengan sektor perkebunan.

Dugaan tersebut juga mencakup kemungkinan keterlibatan beberapa perusahaan asing dalam aktivitas usaha yang sedang didalami pemerintah.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bahlil telah menggelar rapat bersama tim Gakkum dan jajaran internal Kementerian ESDM.

Rapat tersebut membahas langkah pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah akan memeriksa kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan perusahaan serta mencocokkannya dengan ruang lingkup perizinan yang telah diterbitkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.

Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan asing tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti.

Perusahaan Berizin Perkebunan Sawit Dilarang Menambang Tanpa Izin Sesuai

Bahlil menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan jenis dan ruang lingkup perizinan yang telah diberikan pemerintah.

Menurutnya, perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lain di luar izin tersebut tanpa memperoleh perizinan yang sesuai.

Ketentuan tersebut juga berlaku apabila perusahaan perkebunan menjalankan kegiatan pertambangan atau memperoleh pendapatan dari aktivitas usaha yang tidak tercakup dalam izin yang dimiliki.

Bahlil mengingatkan bahwa izin usaha memiliki batasan berdasarkan bidang kegiatan yang telah disetujui pemerintah.

Dengan pengalamannya sebagai mantan Menteri Investasi, Bahlil menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perizinan dalam menjalankan kegiatan bisnis.

"Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain gitu. Dan saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, dan berpotensi melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan," ujar Bahlil.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan usaha tambahan harus memiliki perizinan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan.

Dirjen Gakkum Laporkan Sejumlah Perusahaan Sedang Didalami

Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum mengenai sejumlah perusahaan yang tengah menjalani proses pendalaman.

Berdasarkan laporan tersebut, beberapa perusahaan diduga berpotensi menjalankan kegiatan usaha lain selain kegiatan yang tercantum dalam izin usaha yang diterbitkan pemerintah.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Tim Gakkum bersama jajaran Kementerian ESDM akan melakukan pemantauan untuk mengetahui kesesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dan dokumen perizinan perusahaan.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami dugaan adanya aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh perusahaan perkebunan sawit.

Hasil pemantauan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan usaha yang ditemukan telah memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Identitas Perusahaan dan Lokasi Tambang Belum Diungkap

Hingga keterangan tersebut disampaikan, Bahlil belum merinci identitas perusahaan asing maupun perusahaan lainnya yang sedang didalami pemerintah.

Ia juga belum menyebutkan lokasi perkebunan kelapa sawit yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan.

Selain itu, pemerintah belum mengungkap jenis komoditas tambang yang diduga diusahakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Bahlil juga belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan mengenai kemungkinan pelanggaran perizinan karena proses pendalaman masih berlangsung.

Pemerintah melalui tim Gakkum dan Kementerian ESDM akan melanjutkan pemantauan serta pemeriksaan untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026