
Pantau - Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama bilateral di bidang jaminan produk halal melalui penandatanganan amendemen nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang mencakup pengakuan sertifikat halal, penggunaan tanda halal, serta pertukaran data sertifikasi untuk mendukung perdagangan kedua negara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Indonesia dan Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) sebagai bagian dari penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa amendemen MoU tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus penyempurnaan kerja sama yang sebelumnya telah disepakati Indonesia dan Singapura.
“Kerja sama ini merupakan penyempurnaan MoU yang telah ditandatangani di Singapura pada 8 Agustus 2024,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Haikal, penguatan kerja sama internasional menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pengembangan sistem jaminan produk halal sekaligus mempererat hubungan bilateral kedua negara.
“Kolaborasi Indonesia dan Singapura diharapkan memperkuat hubungan kedua negara serta memberikan manfaat bagi pengembangan ekosistem halal,” ujar Haikal.
Indonesia dan Singapura Sepakati Pengakuan Sertifikat Halal
Salah satu poin utama dalam amendemen MoU antara BPJPH dan MUIS adalah pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh masing-masing pihak untuk produk domestik yang ditujukan bagi kegiatan ekspor.
Pengakuan tersebut dilakukan secara timbal balik dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun Singapura.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua negara memperkuat mekanisme pengakuan sertifikasi halal dalam mendukung kegiatan perdagangan produk yang telah memenuhi persyaratan.
Selain sertifikat halal, amendemen MoU juga mencakup pengakuan terhadap tanda halal yang diterbitkan masing-masing pihak bagi produk domestik yang akan dipasarkan melalui kegiatan ekspor.
Pengakuan sertifikat dan tanda halal tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan koordinasi penyelenggaraan jaminan produk halal antara kedua negara.
Meski demikian, pelaksanaan pengakuan sertifikasi tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan regulasi nasional masing-masing negara.
Dengan demikian, kesepakatan bilateral tersebut tidak mengesampingkan ketentuan yang berlaku dalam sistem jaminan produk halal Indonesia maupun Singapura.
Produk Halal dari Singapura Tetap Wajib Ikuti Aturan Label Indonesia
Amendemen MoU antara BPJPH dan MUIS juga mengatur ketentuan mengenai pelabelan halal terhadap produk yang memasuki pasar Indonesia.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, produk yang dipasarkan di Indonesia tetap harus mengikuti ketentuan pelabelan halal sesuai dengan peraturan nasional yang berlaku.
Pengaturan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri tetap selaras dengan sistem jaminan produk halal Indonesia.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa kerja sama internasional tidak menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan nasional bagi produk yang diperdagangkan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pelaksanaan kerja sama pengakuan sertifikat dan tanda halal diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing negara.
BPJPH dan MUIS Buka Peluang Pertukaran Data Sertifikat Halal Secara Digital
Selain pengakuan sertifikat dan pengaturan pelabelan, amendemen MoU juga membuka peluang pertukaran data sertifikat halal antara BPJPH dan MUIS.
Pertukaran informasi tersebut direncanakan dapat dilakukan melalui platform digital yang disepakati bersama oleh kedua lembaga.
Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mendukung pengelolaan informasi sertifikasi halal sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.
Melalui mekanisme tersebut, kedua pihak dapat mengembangkan kerja sama dalam penyampaian dan pertukaran informasi mengenai sertifikat halal yang diterbitkan masing-masing lembaga.
Pertukaran data juga menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung pelaksanaan pengakuan sertifikasi halal terhadap produk yang diperdagangkan antara Indonesia dan Singapura.
Secara keseluruhan, amendemen MoU mencakup tiga aspek utama, yakni pengakuan sertifikat dan tanda halal, pengaturan pelabelan sesuai ketentuan nasional, serta peluang pertukaran data sertifikasi melalui sistem digital.
Kerja Sama Halal Diharapkan Perkuat Perdagangan Kedua Negara
Pelaksana Tugas Menteri yang Membidangi Urusan Muslim sekaligus Menteri Negara Senior pada Kementerian Pertahanan Singapura, Zaqy Mohamad, turut menyoroti peluang pengembangan kerja sama halal antara Indonesia dan Singapura.
Zaqy menilai kedekatan geografis kedua negara menjadi salah satu faktor yang mendukung penguatan hubungan dalam bidang jaminan produk halal.
Selain kedekatan wilayah, hubungan perdagangan yang telah terjalin juga memberikan peluang untuk memperluas kolaborasi dalam pengembangan dan pemasaran produk halal.
Menurut Zaqy, kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal.
Pertukaran pengetahuan diharapkan dapat mendukung peningkatan pemahaman dan pengembangan sistem sertifikasi halal di masing-masing negara.
Selain itu, penguatan perdagangan produk halal menjadi salah satu peluang kerja sama yang dapat dikembangkan melalui hubungan bilateral Indonesia dan Singapura.
Kesepakatan terbaru tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama jaminan produk halal yang telah dibangun melalui penandatanganan MoU awal di Singapura pada 8 Agustus 2024.
Melalui penyempurnaan kesepakatan, BPJPH dan MUIS berupaya memperkuat kolaborasi kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta mendukung pengembangan ekosistem halal.
Pelaksanaan kerja sama tetap berlandaskan ketentuan hukum masing-masing negara, termasuk dalam pengakuan sertifikasi, penggunaan tanda halal, dan pelabelan produk yang diperdagangkan.
Dengan adanya amendemen MoU tersebut, Indonesia dan Singapura diharapkan dapat memperkuat hubungan perdagangan produk halal sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan jaminan produk halal di kedua negara.
- Penulis :
- Leon Weldrick




