
Pantau - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.
Amran mengungkapkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026), sebagai langkah penegakan tanggung jawab dalam pengawasan distribusi beras bersubsidi.
Dari 10 pejabat Bapanas dan Bulog yang dikenai tindakan administratif, delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya mendapatkan peringatan.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran.
Selain tindakan terhadap pejabat pemerintah, sembilan orang dari pihak swasta telah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan Pejabat Dicopot karena Dinilai Lalai Mengawasi Distribusi Beras SPHP
Amran menjelaskan bahwa pencopotan delapan pejabat merupakan bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan terhadap tata kelola dan distribusi beras SPHP.
Menurutnya, pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan harus menerima konsekuensi apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Pemerintah juga menyerahkan tindak lanjut penanganan perkara kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Amran menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak serta-merta menunjukkan seluruh pejabat tersebut terlibat dalam tindak pidana.
Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah terdapat keterlibatan yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara, Amran memastikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Mentan Amran saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Beras SPHP Diduga Dikemas Ulang dan Dijual sebagai Beras Premium
Amran mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan beras SPHP melibatkan praktik pembelian beras dari Bulog oleh pihak swasta.
Beras yang telah dibeli tersebut diduga dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dipindahkan ke karung lain untuk dipasarkan dengan skema berbeda.
Sebagian beras diduga dijual sebagai beras premium, sedangkan sebagian lainnya dicampur dengan beras berkualitas lebih rendah sebelum dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan tambahan dari beras yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat dengan harga terjangkau.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” bebernya.
Berdasarkan penjelasan Amran, beras SPHP yang seharusnya dijual kepada konsumen seharga Rp12.500 per kilogram diduga disalahgunakan setelah dibeli pihak perusahaan dengan harga Rp11.500 per kilogram.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai penyimpangan serius karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan dengan harga terjangkau.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Amran.
Satgas Pangan Dalami Keterlibatan Pihak Swasta dan Pejabat
Penanganan kasus dugaan penyelewengan beras SPHP terus berlanjut melalui proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Amran menyampaikan bahwa sembilan orang dari pihak swasta telah diproses secara hukum, sementara satu orang telah berstatus tersangka.
Satgas Pangan akan menindaklanjuti temuan tersebut untuk memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan juga akan mencakup kemungkinan keterlibatan pejabat yang sebelumnya bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi beras SPHP.
Pemerintah menegaskan bahwa program pangan bersubsidi harus dilaksanakan sesuai peruntukannya agar manfaatnya diterima masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Gelontorkan Dukungan Rp160 Triliun untuk Sektor Pangan
Dalam kesempatan yang sama, Amran turut menjelaskan besarnya dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian dan pangan nasional.
Menurutnya, total subsidi dan dukungan pemerintah pada sektor hulu pertanian sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dukungan pada 2025 yang tercatat sebesar Rp144 triliun.
Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan pendukung produksi pertanian, antara lain pupuk, traktor, irigasi, serta sarana lainnya.
Pemerintah juga menerapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk melindungi konsumen.
Amran menyebutkan bahwa pada tahap penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi pemerintah yang mencapai Rp6.000 per kilogram.
Dengan besarnya dukungan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan distribusi pangan agar subsidi tidak disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




