HOME  ⁄  Nasional

Wamen HAM Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Warga, Ingatkan Negara Jangan Rampas Keadilan Orang Tak Bersalah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamen HAM Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Hak Warga, Ingatkan Negara Jangan Rampas Keadilan Orang Tak Bersalah

Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) agar pemberantasan kejahatan dapat berjalan efektif tanpa melanggar hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto dalam diskusi publik CENTRIS di Yogyakarta, Rabu (28/10/2026), sebagaimana dikonfirmasi melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Mugiyanto menilai penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil kejahatan harus diimbangi dengan sistem hukum yang menjamin keadilan, pengawasan, dan perlindungan bagi masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.

“Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang sedang memegang kewenangan. Perlindungan tersebut harus dijamin oleh sistem hukum,” kata Mugiyanto.

Ia juga menyambut komitmen pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen penguatan pemberantasan kejahatan.

DPR Targetkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Mugiyanto menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah menunjukkan perkembangan setelah DPR RI menetapkan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif pada 6 Oktober 2026.

Komisi III DPR RI kemudian membentuk panitia kerja (Panja) pada 26 Oktober 2026 untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.

Menurut Mugiyanto, keberadaan regulasi perampasan aset diperlukan karena pemidanaan terhadap pelaku kejahatan tidak selalu mampu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Aset hasil kejahatan masih berpotensi disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, atau tetap dinikmati meskipun pelakunya telah menjalani hukuman.

Oleh karena itu, mekanisme perampasan aset dinilai penting untuk memastikan hasil tindak kejahatan dapat dipulihkan melalui proses hukum.

Wamen HAM Soroti Pemulihan Aset Korupsi dan Praktik di Inggris

Mugiyanto mencontohkan capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Berdasarkan laporan KPK yang disampaikannya, nilai pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,531 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp739,6 miliar.

Peningkatan nilai pemulihan aset menunjukkan pentingnya upaya pengembalian hasil kejahatan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Mugiyanto juga menyinggung praktik civil recovery di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002.

Mekanisme tersebut merupakan salah satu pendekatan pemulihan aset yang dapat dilakukan tanpa harus didahului putusan pemidanaan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian kewenangan hukum yang lebih luas harus disertai integritas kelembagaan, pengawasan yang kuat, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Hak Pihak Ketiga Harus Dilindungi dalam Proses Perampasan Aset

Dari perspektif HAM, Mugiyanto menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang terdampak tindakan pembekuan maupun perampasan aset.

Perlindungan tersebut juga harus mencakup pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi memiliki kepentingan hukum atas aset yang menjadi objek tindakan negara.

Menurutnya, kesalahan dalam pembekuan atau perampasan aset dapat menimbulkan dampak serius terhadap kegiatan usaha dan kehidupan masyarakat.

Dampak tersebut antara lain dapat mengganggu operasional perusahaan, pembayaran upah pekerja, hingga pemenuhan kewajiban kepada pihak lain.

“Orang yang haknya terdampak harus mempunyai kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya. Hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dilindungi. Ketika terjadi kekeliruan, harus tersedia mekanisme koreksi dan pemulihan,” ujar dia.

Mugiyanto menilai mekanisme keberatan, koreksi, dan pemulihan harus menjadi bagian penting dalam pengaturan perampasan aset.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak boleh hanya diukur berdasarkan besarnya nilai harta yang berhasil diperoleh negara.

Ketepatan sasaran, keadilan prosedur, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta pengelolaan aset sesuai ketentuan hukum juga harus menjadi ukuran keberhasilan.

Mugiyanto Dorong Pengawasan Ketat dan Keterlibatan Masyarakat Sipil

Mugiyanto berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemberantasan kejahatan.

Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat sipil untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Menurutnya, partisipasi publik diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan negara, memastikan proses hukum berjalan adil, serta memperkuat mekanisme pengawasan.

Mugiyanto menegaskan bahwa negara harus memiliki kemampuan yang kuat untuk merampas hasil tindak kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak bersalah.

“Kita membutuhkan negara yang kuat dalam memberantas kejahatan. Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara harus mampu merampas hasil kejahatan. Tetapi jangan sampai, dalam proses itu, negara justru merampas keadilan dari orang yang tidak bersalah,” kata Mugiyanto.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026