
Pantau - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan memberlakukan pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan pada tujuh lintasan penyeberangan selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari program stimulus ekonomi pemerintah yang berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA.
Program ini mencakup perjalanan pergi dan pulang pada layanan penyeberangan reguler maupun ekspres di lintasan yang telah ditentukan.
"Program ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan operasional ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres," kata Heru dalam keterangan yang dikonfirmasi di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).
Tujuh Lintasan Penyeberangan Dapat Stimulus Nataru
Heru menjelaskan bahwa pembebasan tarif jasa kepelabuhanan diterapkan pada tujuh lintasan yang menghubungkan sejumlah wilayah di Indonesia.
Ketujuh lintasan tersebut meliputi Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Padangbai–Lembar, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, Kayangan–Pototano, serta Sape–Labuan Bajo.
Lintasan Merak–Bakauheni menghubungkan Provinsi Banten dan Lampung, sedangkan Ketapang–Gilimanuk menjadi jalur penyeberangan antara Jawa Timur dan Bali.
Sementara itu, Padangbai–Lembar menghubungkan Bali dengan Nusa Tenggara Barat dan Tanjung Uban–Telaga Punggur melayani penyeberangan di Kepulauan Riau.
Lintasan Ajibata–Ambarita berada di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, sementara Kayangan–Pototano menghubungkan Pulau Lombok dan Sumbawa.
Adapun lintasan Sape–Labuan Bajo menjadi jalur penyeberangan antara Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Tiket Stimulus Dijual Mulai 7 November 2026
ASDP menetapkan penjualan tiket dengan stimulus dimulai pada 7 November 2026.
Tiket tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Heru menyebut kebijakan ini diproyeksikan dapat dimanfaatkan oleh ratusan ribu pengguna jasa penyeberangan selama periode libur akhir tahun.
"Program stimulus ini diproyeksikan dapat dimanfaatkan oleh 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan," ujarnya.
Pembebasan tersebut berlaku khusus untuk komponen tarif jasa kepelabuhanan, bukan seluruh komponen harga tiket penyeberangan.
ASDP Harap Stimulus Ringankan Biaya Perjalanan Masyarakat
Heru mengatakan libur Natal dan Tahun Baru menjadi salah satu periode penting bagi masyarakat untuk bepergian dan berkumpul bersama keluarga.
"Perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun menjelajahi berbagai destinasi di Indonesia," tuturnya.
Menurutnya, pemberian stimulus merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan keterjangkauan layanan transportasi selama masa liburan.
"Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih terjangkau sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarpulau," kata Heru.
ASDP berharap pembebasan tarif jasa kepelabuhanan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan biaya lebih ringan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan bersama keluarga selama libur akhir tahun," tutur Heru.
Stimulus Mengacu pada Surat Keputusan Bersama
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026.
Ketentuan itu mengatur pemberian diskon tarif transportasi sebagai stimulus ekonomi untuk periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Melalui kebijakan tersebut, ASDP mendukung program pemerintah dalam memperluas akses transportasi penyeberangan sekaligus mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat pada akhir tahun.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




