
Pantau - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap penggunaan api untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memperkuat keberlanjutan industri sawit di Indonesia.
Direktur Penjaminan RSPO Aryo Gustomo mengatakan organisasi tersebut terus memperkuat standar sertifikasi, pencegahan kebakaran, dan mekanisme pertanggungjawaban berbasis bukti bagi seluruh anggotanya.
Menurutnya, penggunaan api dalam pembukaan lahan merupakan pelanggaran terhadap persyaratan keberlanjutan yang diterapkan RSPO.
"Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan masyarakat setempat, dan RSPO menangani setiap risiko dengan sangat serius," kata Gustomo dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian diskusi bertema "Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit" yang berlangsung di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
RSPO Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan Tidak Bisa Ditawar
Gustomo menjelaskan bahwa RSPO menerapkan kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan dalam kegiatan produksi minyak sawit berkelanjutan.
Kebijakan tersebut didukung persyaratan sertifikasi yang ketat untuk memastikan anggota menjalankan kegiatan perkebunan sesuai standar lingkungan.
Menurutnya, pengawasan dan sistem penjaminan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas rantai pasok minyak sawit bersertifikat.
RSPO juga menekankan pentingnya langkah pencegahan kebakaran secara proaktif agar risiko kerusakan lingkungan dapat ditekan sejak awal.
Apabila muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota, RSPO menyatakan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan yang terstruktur dan transparan.
Proses tersebut mencakup evaluasi fakta, penghormatan terhadap proses hukum, serta penetapan pertanggungjawaban apabila pelanggaran standar terbukti.
RSPO Dorong Akuntabilitas Kasus Karhutla
Gustomo menegaskan RSPO mendukung tuntutan masyarakat sipil dan berbagai pihak agar kasus kebakaran yang melibatkan anggota organisasi ditangani secara akuntabel.
Menurutnya, penegakan standar diperlukan untuk memastikan komitmen keberlanjutan tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga diterapkan dalam kegiatan perkebunan.
RSPO menyatakan memiliki tujuan yang sama dengan organisasi masyarakat sipil dalam mencari solusi jangka panjang untuk menghentikan kebakaran hutan dan kabut asap berulang di Indonesia.
Diskusi tersebut merupakan bagian dari kegiatan menjelang penyelenggaraan Konferensi Tahunan RSPO 2026 atau RT2026.
Kegiatan pendahuluan itu diselenggarakan oleh SawitWatch, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), dan Satya Bumi.
Hampir 90 Persen Lahan Terbakar Berada di Luar Konsesi Sawit
Dalam diskusi tersebut, Gustomo juga menyampaikan data mengenai persebaran kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026.
Berdasarkan verifikasi Nusantara Atlas, hampir 90 persen dari total 1,9 juta hektare lahan yang terbakar selama periode tersebut berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit.
Gustomo menyebut data itu menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit bukan lagi pendorong utama kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas.
Meski demikian, RSPO tetap menegaskan kewajiban anggotanya untuk mencegah kebakaran dan mematuhi seluruh ketentuan pembukaan lahan tanpa pembakaran.
Sementara itu, pelaku industri kelapa sawit global dijadwalkan berkumpul dalam Konferensi Tahunan RSPO 2026 di Jakarta pada 3–4 November 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari agenda industri sawit berkelanjutan di tengah perhatian terhadap pencegahan karhutla, perlindungan ekosistem, dan akuntabilitas pelaku usaha.
- Penulis :
- Aditya Yohan




