
Pantau - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberanian warga melaporkan dugaan pengoplosan 20 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hingga polisi menetapkan empat tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyita sekitar 20 ton beras SPHP yang diduga dikemas ulang menggunakan karung polos untuk diperjualbelikan kembali.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan program pangan untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan masyarakat.
"Saya mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan kepolisian yang langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Ini yang kita harapkan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat," kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Polisi Amankan Empat Tersangka dan Sita 20 Ton Beras SPHP
Kasus dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terungkap setelah masyarakat menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus itu, petugas juga menyita sekitar 20 ton beras SPHP yang diduga telah dikemas ulang.
Beras program pemerintah tersebut diduga dipindahkan ke dalam karung polos sebelum dijual kembali.
Praktik pengemasan ulang itu menjadi bagian dari dugaan penyalahgunaan distribusi beras SPHP yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Amran menilai keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam pengawasan program pangan pemerintah.
Amran Tegaskan Beras SPHP Tidak Boleh Disalahgunakan
Amran menjelaskan bahwa beras SPHP merupakan instrumen intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras di masyarakat.
Program tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh kebutuhan pangan pokok dengan harga yang wajar.
Karena itu, beras SPHP tidak boleh disalahgunakan melalui praktik pengoplosan, pengemasan ulang, maupun tindakan lain yang bertujuan mengambil keuntungan secara tidak sah.
"Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” tegas Amran.
Menurutnya, penyalahgunaan beras SPHP berpotensi mengganggu tujuan pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi agar beras yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Pemerintah Pastikan Pelanggaran Distribusi Beras SPHP Ditindak Tegas
Amran menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi hak masyarakat dalam memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
Ia menyatakan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi beras SPHP akan menghadapi tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus di Pasuruan menjadi salah satu contoh peran laporan masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan penyalahgunaan program pangan.
Pemerintah berharap pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan pelaksanaan program SPHP berjalan sesuai tujuan.
Sementara itu, empat tersangka yang diamankan kepolisian masih harus menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan beras SPHP tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




