
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan konser penyanyi asal Italia, Andrea Bocelli, yang dijadwalkan berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono setelah muncul desakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali pelaksanaan konser tersebut.
Pramono mengatakan dirinya tidak pernah secara khusus memberikan pernyataan mengenai konser Andrea Bocelli sebelum persoalan tersebut menjadi pembahasan publik.
“Saya sendiri, terus terang, hampir enggak pernah memberikan statement tentang konser ini, sama sekali enggak pernah. Dan ketika sudah mulai muncul di ruang publik, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pemprov DKI Sebut Promotor Sudah Kantongi Sejumlah Izin
Pramono menjelaskan bahwa promotor konser Andrea Bocelli telah memperoleh sejumlah izin dari instansi terkait.
Perizinan tersebut mencakup Kementerian Pariwisata, Kepolisian Republik Indonesia, Imigrasi, serta pengelola lokasi penyelenggaraan konser.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan sikapnya dengan keputusan yang diambil pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang jadwal konser yang direncanakan berlangsung pada 3 November 2026 di JIExpo Kemayoran.
Fraksi PKS Minta Konser Andrea Bocelli Dipertimbangkan Kembali
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli meminta Gubernur Pramono Anung meninjau kembali rencana penyelenggaraan konser Andrea Bocelli.
Permintaan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai rekam jejak Bocelli yang menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Informasi yang dipersoalkan menyangkut dugaan keterlibatan Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana yang disebut mendukung militer Israel.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penelaahan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Taufik menilai informasi yang beredar perlu diperiksa secara cermat sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
DPRD DKI Minta Jawaban Tertulis Paling Lambat 2 November
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jawaban tertulis mengenai persoalan konser Andrea Bocelli.
Batas waktu penyampaian jawaban tersebut ditetapkan paling lambat Senin, 2 November 2026, atau sehari sebelum jadwal konser.
Permintaan itu diajukan karena waktu penyelenggaraan konser semakin dekat.
Fraksi PKS menyatakan penjelasan resmi dari pemerintah daerah diperlukan sebagai bahan pengawasan melalui mekanisme DPRD.
Sementara itu, Pramono menegaskan bahwa sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan konser tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




