
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan Indonesia belum dapat mengekspor listrik dalam waktu dekat karena pasokan energi tersebut masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat membuka Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin.
Bahlil menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan listrik nasional menjadi prioritas pemerintah sebelum merealisasikan rencana ekspor listrik ke negara lain.
"Indonesia dalam waktu dekat belum bisa mengekspor listrik, ya. Kita masih butuh listrik," ucap Bahlil.
Bahlil Peringatkan Danantara agar Tidak Terpengaruh Lobi Negara Lain
Selain menegaskan prioritas kebutuhan listrik domestik, Bahlil juga memperingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar tidak terpengaruh oleh berbagai upaya lobi dari negara-negara yang ingin mendapatkan pasokan listrik Indonesia.
Menurut Bahlil, kewenangan untuk menerbitkan izin ekspor listrik sepenuhnya berada di bawah Kementerian ESDM, bukan Danantara.
"Saya sudah kasih tahu Danantara, jangan kamu mau dilobi-lobi. Enggak ada. Izin itu ada di ESDM, bukan di Danantara," ucap Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa setiap keputusan terkait perdagangan listrik lintas negara harus mengutamakan kepentingan nasional, termasuk menjaga kedaulatan dan wibawa Indonesia dalam hubungan internasional.
Ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya mengikuti kepentingan negara lain yang ingin memperoleh pasokan listrik tanpa mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
"Jangan mau senangnya saja negara-negara itu. Begitu kita ada sesuatu yang tidak pas, mulai buat gerakan tambahan," ucap Bahlil.
Menurutnya, kedaulatan negara merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap pembahasan kerja sama energi, termasuk rencana perdagangan listrik dengan negara tetangga.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap kesepakatan perdagangan energi memberikan manfaat ekonomi yang seimbang serta tidak merugikan kepentingan strategis Indonesia.
Rencana Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Masih Terkendala Negosiasi Harga
Sebelumnya, pada Juli 2026, Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia masih melakukan negosiasi mengenai harga listrik hijau yang direncanakan akan diekspor ke Singapura.
Negosiasi tersebut bertujuan memastikan harga listrik yang disepakati dapat memberikan keuntungan ekonomi yang seimbang bagi Indonesia dan Singapura.
Rencana ekspor listrik hijau merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara, khususnya melalui pengembangan energi ramah lingkungan dan percepatan transisi energi.
Namun, penyelesaian negosiasi harga masih menjadi salah satu faktor penentu sebelum kerja sama perdagangan listrik lintas batas tersebut dapat dilaksanakan.
Pemerintah menilai kesepakatan harga yang menguntungkan kedua pihak diperlukan agar ekspor listrik tidak sekadar menjadi aktivitas perdagangan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi Indonesia.
Kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kerja sama energi Indonesia dan Singapura dalam jangka panjang.
Danantara Ditugaskan Prabowo, tetapi Izin Ekspor Tetap di Kementerian ESDM
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menunjuk BPI Danantara untuk melaksanakan implementasi kerja sama perdagangan listrik lintas batas antara Indonesia dan Singapura.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengembangkan kerja sama energi regional sekaligus memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.
Meski demikian, Bahlil kembali menegaskan bahwa penugasan kepada Danantara tidak mengalihkan kewenangan penerbitan izin ekspor listrik dari Kementerian ESDM.
Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama perdagangan listrik tetap harus mengikuti ketentuan dan keputusan pemerintah melalui kementerian yang berwenang.
Pernyataan terbaru Bahlil sekaligus menegaskan bahwa rencana ekspor listrik Indonesia belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Pemerintah masih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik domestik, manfaat ekonomi nasional, serta perlindungan kedaulatan negara sebelum memberikan persetujuan terhadap perdagangan listrik dengan negara lain.
- Penulis :
- Shila Glorya




