
Pantau - Pemerintah berencana merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mengatur kewajiban penempatan devisa oleh perusahaan eksportir, dengan mempertimbangkan sejumlah usulan dari kalangan pelaku usaha sebelum menetapkan perubahan regulasi.
Rencana revisi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan DHE yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah perubahan terhadap ketentuan DHE SDA, meskipun rincian aturan yang akan direvisi belum diputuskan.
"Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," kata Budi Santoso seusai menghadiri rapat koordinasi tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pembahasan perubahan regulasi masih berlangsung dan pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai ketentuan yang akan disesuaikan.
Menurutnya, rencana revisi tersebut akan kembali dibahas dalam rapat berikutnya dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku usaha, khususnya perusahaan eksportir sumber daya alam.
Mendag Tegaskan Revisi DHE SDA Tidak Berkaitan dengan Danantara
Budi Santoso memastikan bahwa rencana perubahan kebijakan DHE SDA tidak memiliki hubungan dengan beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjelaskan bahwa pembahasan revisi aturan devisa hasil ekspor merupakan persoalan terpisah dari kegiatan operasional perusahaan tersebut.
"Sebenarnya (perubahan) enggak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya. Tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi Santoso.
Budi menyebut pemerintah masih perlu membahas berbagai usulan yang disampaikan kalangan pengusaha sebelum menentukan bentuk perubahan kebijakan.
Masukan dari perusahaan eksportir akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan DHE SDA yang akan diberlakukan.
Pemerintah juga belum memastikan apakah revisi akan menyangkut persentase devisa yang wajib ditempatkan, jangka waktu penyimpanan, atau ketentuan lainnya.
Pembahasan lanjutan diperlukan sebelum pemerintah memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai perubahan regulasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Aturan DHE SDA Wajibkan Eksportir Nonmigas Tempatkan 100 Persen Devisa Selama 12 Bulan
Kebijakan DHE SDA yang berlaku saat ini mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan eksportir sumber daya alam untuk menempatkan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor ke dalam rekening khusus atau reksus.
Rekening khusus tersebut wajib ditempatkan pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk sektor nonminyak dan gas bumi (nonmigas), eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam selama 12 bulan.
Ketentuan tersebut mengharuskan seluruh devisa hasil ekspor dari sektor nonmigas yang termasuk dalam cakupan regulasi ditempatkan sesuai persentase dan jangka waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan ketentuan penempatan devisa yang berbeda antara sektor migas dan nonmigas, baik berdasarkan persentase maupun jangka waktu penyimpanannya.
Konversi DHE SDA ke Rupiah Dibatasi Maksimal 50 Persen
Selain mengatur kewajiban penempatan devisa, kebijakan DHE SDA juga memuat ketentuan mengenai konversi valuta asing menjadi mata uang rupiah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dari total devisa hasil ekspor perusahaan.
Pembatasan tersebut menjadi salah satu ketentuan penggunaan devisa yang wajib diperhatikan oleh perusahaan eksportir dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Namun, pemerintah belum memberikan kepastian apakah ketentuan konversi valuta asing tersebut akan menjadi bagian dari revisi kebijakan DHE SDA.
Begitu pula dengan kewajiban penempatan 100 persen devisa selama 12 bulan bagi eksportir nonmigas dan minimal 30 persen selama tiga bulan bagi eksportir migas yang belum dipastikan akan mengalami perubahan.
Hingga kini, pemerintah juga belum mengumumkan jadwal pemberlakuan revisi karena proses pembahasan masih berlangsung.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi bersama setelah terdapat kejelasan mengenai ketentuan yang akan diubah.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan DHE SDA masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sembari menunggu hasil pembahasan lanjutan pemerintah bersama pihak terkait.
Pemerintah akan mempertimbangkan usulan dari kalangan eksportir sebelum mengambil keputusan akhir mengenai perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
- Penulis :
- Shila Glorya




