
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan keuangan berbasis prinsip syariah sekaligus mendorong peningkatan pembiayaan sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di Indonesia.
Ketiga pedoman tersebut mencakup produk ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), serta wakalah untuk penjualan aset siap jual (ready stock) dalam pembiayaan rantai pasok.
Peluncuran pedoman ini menjadi bagian dari langkah OJK dalam meningkatkan daya saing industri perbankan syariah, memperluas pilihan produk keuangan, dan mendorong kontribusi sektor perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk yang memiliki karakteristik khusus syariah diharapkan mampu menjadikan perbankan syariah sebagai pilihan utama masyarakat.
"Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM," ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
OJK Perkenalkan Tiga Produk Pembiayaan Syariah untuk Kebutuhan Masyarakat
Pedoman pertama yang diluncurkan OJK adalah produk ijarah, yakni pembiayaan berbasis sewa yang memungkinkan nasabah menggunakan atau memperoleh manfaat dari suatu aset tanpa disertai pengalihan kepemilikan.
Produk tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produktif nasabah yang membutuhkan penggunaan aset tertentu dalam menjalankan kegiatan usaha tanpa harus membelinya.
Pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk penyewaan berbagai aset produktif, seperti rumah toko (ruko), kantor, gudang, mesin, kendaraan, serta sarana lain yang menunjang aktivitas ekonomi.
Melalui mekanisme tersebut, nasabah dapat memanfaatkan aset dengan membayar biaya sewa secara bertahap berdasarkan ketentuan dan kesepakatan pembiayaan.
Pedoman kedua adalah produk ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), yaitu pembiayaan berbasis sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada nasabah.
Berbeda dengan ijarah yang hanya memberikan hak penggunaan aset, produk IMBT memungkinkan nasabah memperoleh kepemilikan setelah menjalani mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Produk IMBT dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif masyarakat, termasuk pembiayaan kepemilikan rumah dan kendaraan.
Selain itu, IMBT juga dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti kepemilikan ruko, kantor, gudang, mesin, dan berbagai aset yang mendukung kegiatan usaha.
Sementara itu, pedoman ketiga mengatur produk wakalah untuk penjualan aset siap jual yang diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok atau supply chain financing.
Produk tersebut dirancang untuk membantu nasabah yang berperan sebagai pemasok memperoleh likuiditas melalui penjualan persediaan barang yang telah tersedia kepada bank.
Dengan mekanisme ini, pemasok dapat memperoleh dana dari penjualan persediaan tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
Penerapan produk wakalah diharapkan mampu memperlancar perputaran modal, menjaga likuiditas pemasok, serta mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.
OJK Gandeng DSN-MUI Susun Pedoman Produk Perbankan Syariah
Penyusunan ketiga pedoman tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Keterlibatan berbagai pihak bertujuan memastikan setiap produk yang dikembangkan tetap memenuhi prinsip syariah sekaligus mempertimbangkan kebutuhan operasional industri dan nasabah.
OJK menilai pengembangan produk dengan karakteristik khusus syariah diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui pedoman tersebut, industri perbankan syariah diharapkan memiliki acuan yang lebih jelas dalam mengembangkan produk pembiayaan, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kegiatan produktif.
Penguatan produk juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan bank syariah dalam menjangkau berbagai sektor ekonomi, terutama pelaku UMKM yang membutuhkan akses pembiayaan.
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.108,45 Triliun pada September 2026
Di tengah penguatan kebijakan dan pengembangan produk, industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Berdasarkan data OJK, total aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026 atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan perkembangan industri perbankan syariah dalam memperkuat kapasitas layanan dan kontribusinya terhadap pembiayaan perekonomian nasional.
Untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan, OJK terus memperkuat implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) periode 2023–2027.
Pelaksanaan peta jalan tersebut mencakup sejumlah agenda strategis, antara lain penguatan permodalan, konsolidasi industri perbankan, pemisahan unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induknya.
Penguatan permodalan dan konsolidasi diarahkan untuk memperkokoh struktur industri sehingga bank syariah memiliki kapasitas lebih besar dalam mengembangkan layanan dan memperluas pembiayaan.
Sementara itu, pemisahan unit usaha syariah dan peningkatan sinergi dengan bank induk menjadi bagian dari strategi pengembangan kelembagaan sesuai dengan arah kebijakan OJK.
OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Perbankan Syariah
Selain meluncurkan tiga pedoman produk pembiayaan, OJK juga memperkuat pengembangan produk investasi melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui aturan ini, OJK menegaskan perbedaan karakteristik antara produk simpanan dan produk investasi dalam industri perbankan syariah.
Pembedaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas penyelenggaraan layanan keuangan syariah sekaligus memperluas pilihan produk bagi masyarakat.
Pengembangan produk investasi juga ditempatkan sebagai salah satu strategi untuk memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.
Dengan dukungan regulasi tersebut, OJK berupaya mendorong industri perbankan syariah agar memiliki pilihan layanan yang lebih beragam dan mampu memenuhi kebutuhan nasabah.
OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM, Bukan Sekadar Pertumbuhan Kredit
Di sisi lain, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pengembangan industri perbankan syariah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan aset dan penambahan produk.
Menurutnya, industri perbankan syariah juga harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan yang berkualitas.
OJK memandang peningkatan kontribusi perbankan syariah terhadap UMKM perlu dilakukan dengan memperhatikan kualitas penyaluran pembiayaan serta pengembangan ekosistem keuangan yang mendukung kebutuhan pelaku usaha.
Pertumbuhan jumlah maupun nilai pembiayaan dinilai tidak cukup menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan dalam mendukung perkembangan sektor UMKM.
"Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM," kata Dian.
Melalui peluncuran tiga pedoman produk, implementasi RP3SI 2023–2027, serta penerbitan regulasi produk investasi, OJK berupaya memperkuat fondasi industri perbankan syariah agar semakin kompetitif dan berkelanjutan.
Keseluruhan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjadikan perbankan syariah sebagai pilihan utama masyarakat, memperluas pembiayaan sektor riil, meningkatkan kualitas dukungan terhadap UMKM, serta memperbesar kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya




