HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Bongkar Dugaan Manipulasi Saham PANR, Perintahkan Pengembalian Rp5,07 Miliar dan Tutup 18 Rekening Efek

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Bongkar Dugaan Manipulasi Saham PANR, Perintahkan Pengembalian Rp5,07 Miliar dan Tutup 18 Rekening Efek
Foto: (Sumber :Otoritas Jasa Keuangan. ANTARA/HO-Ist.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) dengan keuntungan tidak sah mencapai Rp5,07 miliar selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pola transaksi saham PANR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Temuan tersebut disampaikan OJK melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

OJK Temukan Dugaan Rekayasa Perdagangan Saham PANR

OJK mengidentifikasi tiga pihak yang terlibat dalam pola transaksi saham PANR, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Berdasarkan pemeriksaan regulator, ketiganya terindikasi melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham.

Pola transaksi tersebut juga dinilai memengaruhi proses pembentukan harga saham PANR di pasar modal.

OJK menemukan adanya komunikasi antarpihak yang bertujuan menjaga pergerakan harga saham PANR.

Aktivitas tersebut melibatkan sebanyak 20 rekening nasabah yang digunakan dalam transaksi selama periode pemeriksaan.

Menurut OJK, pola perdagangan itu menyebabkan transaksi saham PANR tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi regulator untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.

Satrijanto Tirtawisata Diperintahkan Kembalikan Rp5,07 Miliar

Hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK menunjukkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan saham PANR mencapai Rp5.073.291.914.

Atas temuan tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.

Perintah pengembalian dana itu merupakan bagian dari sanksi administratif yang dikenakan regulator terkait pelanggaran ketentuan perdagangan saham.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia menerima sanksi berupa larangan melakukan kegiatan di sejumlah sektor jasa keuangan.

Keduanya dilarang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK terhadap keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas transaksi saham PANR.

OJK Perintahkan Penutupan 18 Rekening Efek

Selain menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak, OJK memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi digunakan dalam aktivitas transaksi tersebut.

Perintah penutupan rekening menjadi bagian dari tindak lanjut regulator terhadap hasil pemeriksaan perdagangan saham PANR.

OJK sebelumnya mengidentifikasi keterlibatan 20 rekening nasabah dalam pola transaksi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan yang diduga menciptakan gambaran menyesatkan mengenai permintaan, penawaran, dan pembentukan harga saham.

Ketentuan mengenai larangan tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan dalam perdagangan efek diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Adapun sanksi yang diumumkan OJK mencakup perintah pengembalian keuntungan tidak sah, pembatasan kegiatan di sektor keuangan, serta penutupan rekening efek yang terindikasi terlibat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026