HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perketat Akses Media Sosial Anak, Kemkomdigi Dorong Pembatasan Usia dan Waktu Penggunaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Perketat Akses Media Sosial Anak, Kemkomdigi Dorong Pembatasan Usia dan Waktu Penggunaan
Foto: (Sumber :Wamenkomdigi Nezar Patria. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat akses media sosial bagi anak-anak melalui pembatasan usia, pengawasan orang tua, dan pengaturan durasi penggunaan untuk melindungi mereka dari konten digital berisiko.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah telah memiliki regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan PP Tunas yang menjadi dasar pengaturan akses media sosial.

"Kita kan sudah punya peraturan presiden untuk PP Tunas ya, dalam rangka membatasi konten-konten yang berisiko terhadap anak-anak. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk mengatur pembatasan usia," kata Nezar kepada wartawan di Meulaboh, Rabu (4/11/2026).

Kebijakan tersebut diperkuat menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan media sosial secara berlebihan oleh anak-anak, termasuk anak usia sekolah dasar yang mengalami gangguan tidur akibat terlalu lama mengakses konten digital.

Menurut Nezar, pemerintah tidak hanya menyoroti jenis konten yang dikonsumsi anak, tetapi juga lamanya waktu yang dihabiskan untuk menggunakan media sosial.

Kemkomdigi Dorong Pembatasan Usia dan Konten Berisiko

Nezar menjelaskan bahwa regulasi PP Tunas menjadi landasan pemerintah dalam membatasi akses anak-anak terhadap konten digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Kemkomdigi bekerja sama dengan sejumlah perusahaan penyedia platform media sosial.

Kerja sama tersebut mencakup pengaturan batas usia pengguna serta pengembangan teknologi yang dapat membantu melindungi anak-anak dari paparan konten berisiko.

Pemerintah meminta pengelola platform digital menyediakan solusi konkret agar pembatasan konten dapat diterapkan secara lebih efektif.

Langkah tersebut dilakukan karena anak-anak dinilai memiliki kerentanan terhadap berbagai risiko di ruang digital, terutama ketika mengakses konten tanpa pengawasan.

Selain pembatasan konten, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap durasi penggunaan media sosial yang telah melampaui waktu sehat bagi anak-anak.

Akun Media Sosial Anak Harus Diawasi Orang Tua

Kemkomdigi menegaskan bahwa akun media sosial milik anak harus berada di bawah pengawasan langsung orang tua.

Nezar mengatakan pengawasan tersebut diperlukan agar aktivitas anak di ruang digital tetap terkendali dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka.

Pemerintah juga mendorong penerapan fitur pembatasan waktu aktif pada akun media sosial anak.

Melalui fitur tersebut, akses media sosial dapat dibatasi agar tidak mengganggu kegiatan belajar maupun waktu istirahat.

Pengaturan durasi penggunaan juga dapat dilakukan secara khusus berdasarkan kebutuhan anak.

Nezar mencontohkan pembatasan penggunaan media sosial maksimal dua jam sehari untuk mengakses konten yang bersifat edukatif.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu pilihan untuk membantu orang tua mengendalikan aktivitas digital anak sekaligus mencegah penggunaan media sosial secara berlebihan.

Pemerintah menilai pembatasan waktu penting karena penggunaan platform digital yang tidak terkendali dapat mengganggu pola tidur dan aktivitas sehari-hari anak.

Pemerintah Evaluasi Kepatuhan Platform Media Sosial

Nezar menjelaskan bahwa Kemkomdigi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui dua mekanisme utama.

Mekanisme pertama dilakukan melalui asesmen langsung terhadap platform media sosial untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.

Sementara itu, mekanisme kedua melibatkan partisipasi aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemkomdigi, kerja sama dengan penyedia platform digital sejauh ini dinilai berjalan cukup baik.

Sebagian besar perusahaan pengelola platform disebut telah berupaya mematuhi ketentuan perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, Kemkomdigi tetap meminta penyedia layanan digital meningkatkan efektivitas fitur perlindungan dan pembatasan akses bagi pengguna anak.

Orang Tua Diminta Aktif Mengawasi Aktivitas Digital Anak

Selain mengandalkan regulasi dan teknologi, pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.

Nezar mengimbau orang tua agar tidak membiarkan anak menggunakan media sosial tanpa pendampingan dan pengawasan.

Orang tua diminta secara berkala memeriksa jenis konten yang diakses serta memperhatikan durasi penggunaan perangkat digital.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak memperoleh manfaat dari teknologi tanpa terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Kemkomdigi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak memerlukan kerja sama antara pemerintah, penyedia platform digital, dan orang tua.

Melalui pembatasan usia, pengaturan waktu penggunaan, serta pengawasan keluarga, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026