
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV tahun 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Program bantuan tersebut disiapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan masyarakat selama periode Oktober hingga Desember 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program.
“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” kata Indah kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
BSU 2026 Direncanakan Cair Sekaligus Rp900 Ribu
Indah menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah kuartal IV-2026 direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Bantuan tersebut mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Meski dihitung berdasarkan alokasi bulanan, pemerintah merencanakan penyaluran BSU dilakukan sekaligus, bukan secara terpisah setiap bulan.
Dengan skema tersebut, pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima akan memperoleh bantuan tunai dengan total Rp900.000.
Program ini menjadi salah satu bentuk stimulus ekonomi pemerintah untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan pengeluaran pada akhir tahun.
Namun, Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti pencairan karena proses koordinasi anggaran dan persiapan teknis masih berlangsung.
Kemnaker Masih Ajukan Anggaran kepada Kementerian Keuangan
Kemnaker menyatakan bahwa kesiapan dukungan anggaran menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum bantuan disalurkan kepada pekerja.
Selain pengajuan anggaran kepada Kemenkeu, pemerintah juga melakukan koordinasi mengenai aspek teknis pelaksanaan program.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses penyaluran BSU dapat berjalan sesuai ketentuan.
Indah menegaskan bahwa program BSU disiapkan untuk pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Meski demikian, keterangan Kemnaker kali ini belum merinci persyaratan penerima maupun jadwal pelaksanaan pencairan BSU kuartal IV-2026.
BSU Diharapkan Menjaga Daya Beli Pekerja
Indah mengatakan bantuan subsidi upah diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh.
“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar Indah.
Menurutnya, dana bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kebutuhan pokok dan pengeluaran keluarga menjadi salah satu prioritas pemanfaatan bantuan yang disarankan Kemnaker.
Pemerintah juga berharap penyaluran BSU dapat memberikan dampak terhadap konsumsi rumah tangga pada kuartal terakhir tahun 2026.
“Dengan demikian, BSU tidak hanya membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga diharapkan dapat mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional,” kata Indah.
Jadwal Pencairan BSU 2026 Masih Menunggu Kesiapan Pemerintah
Hingga Kamis (5/11/2026), proses penyaluran BSU kuartal IV-2026 masih berada pada tahap persiapan anggaran dan koordinasi antarkementerian.
Pemerintah merencanakan bantuan senilai Rp900.000 disalurkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi ketentuan untuk periode tiga bulan.
Kemnaker belum memberikan kepastian waktu pencairan maupun rincian mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Program BSU menjadi bagian dari kebijakan stimulus ekonomi pemerintah yang ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas perekonomian nasional menjelang akhir tahun.
- Penulis :
- Aditya Yohan




