HOME  ⁄  Nasional

DPR Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Habiburokhman Targetkan Pengesahan November 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Habiburokhman Targetkan Pengesahan November 2026
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA/HO-DPR..)

Pantau - Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari pemerintah dan segera memulai pembahasan substansi rancangan aturan tersebut dengan target pengesahan pada November 2026.

Penyerahan DIM dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi III DPR RI dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penerimaan DIM menjadi tahapan penting untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Komisi III DPR Langsung Bahas DIM RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI akan langsung melanjutkan proses legislasi melalui rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset setelah menerima DIM dari pemerintah.

Rapat Panja tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) pukul 13.30 WIB untuk mulai membahas daftar inventarisasi masalah dan substansi rancangan undang-undang.

"Rapat selanjutnya, jam 13.30 WIB Pak, langsung kita bahas DIM, kita gas," kata Habiburokhman.

Menurutnya, pembahasan DIM merupakan bagian dari proses penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pengaturan mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan dimulainya pembahasan substansi, Komisi III DPR RI berharap proses penyusunan RUU tersebut dapat segera diselesaikan.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses pembentukan undang-undang.

Habiburokhman Targetkan RUU Disahkan November 2026

Habiburokhman menyampaikan target baru penyelesaian RUU Perampasan Aset setelah pemerintah menyerahkan DIM kepada DPR RI.

Ia menargetkan rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan atau diundangkan pada November 2026.

Target tersebut lebih cepat dibandingkan jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.

Percepatan pembahasan diharapkan dapat dilakukan melalui rapat Panja yang langsung dimulai setelah penyerahan DIM.

Meski demikian, proses pengesahan tetap harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Pemerintah Nilai Kejahatan Ekonomi Ancam Keuangan Negara

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan sebagai inisiatif DPR RI.

RUU tersebut telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor T/13900/LG.01.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Eddy mengatakan pemerintah memandang tindak pidana terorganisasi dan bermotif ekonomi sebagai persoalan serius yang dapat menghambat pencapaian tujuan negara.

Jenis kejahatan yang menjadi perhatian pemerintah antara lain korupsi, pencucian uang, tindak pidana narkotika, dan kejahatan perpajakan.

Menurut pemerintah, berbagai tindak pidana tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara sekaligus mengancam perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemerintah menyatakan kesiapan untuk membahas RUU Perampasan Aset secara lebih mendalam bersama DPR RI.

"Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventaris masalah," kata Eddy.

Pembahasan RUU Perampasan Aset Masuki Tahap Substansi

Penyerahan DIM dari pemerintah menandai dimulainya tahapan pembahasan substansi RUU Perampasan Aset antara Komisi III DPR RI dan pemerintah.

DIM tersebut memuat tanggapan pemerintah terhadap materi rancangan undang-undang yang telah diusulkan DPR RI.

Melalui pembahasan bersama, DPR dan pemerintah akan membahas pengaturan mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dengan target penyelesaian pada November 2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah melalui Panja sebelum rancangan undang-undang tersebut memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026