HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkab Buol Siapkan Aturan Izin Tambang Rakyat, 12 Blok Seluas 921 Hektare Akan Ditata di Enam Kecamatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkab Buol Siapkan Aturan Izin Tambang Rakyat, 12 Blok Seluas 921 Hektare Akan Ditata di Enam Kecamatan
Foto: (Sumber :Bupati Buol Risharyudi Triwibowo (kanan) saat memimpin rapat koordinasi terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Buol, Sulteng, Kamis (5/11/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Buol..)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mempercepat legalisasi dan penataan aktivitas pertambangan rakyat di 12 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 921,02 hektare.

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang penetapan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Buol.

"Pemerintah daerah berupaya memfasilitasi seluruh tahapan penyiapan WPR hingga memenuhi kelayakan dan persyaratan penerbitan IPR, termasuk regulasi yang disusun tetap menginduk pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Risharyudi di Biau, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, percepatan penyusunan aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, tertib, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Sebanyak 12 Blok Tambang Rakyat Tersebar di Enam Kecamatan

Risharyudi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan 12 blok WPR di Kabupaten Buol dengan luas keseluruhan mencapai 921,02 hektare.

Wilayah pertambangan tersebut tersebar di enam kecamatan yang akan menjadi sasaran penataan dan persiapan perizinan.

"Jadi 12 blok WPR yang siap ditata itu tersebar di enam kecamatan seperti Kecamatan Tiloan, Kecamatan Paleleh Barat, Kecamatan Bunobogu, Kecamatan Gadung, Kecamatan Karamat dan Kecamatan Paleleh," ucapnya.

Pemerintah daerah akan memfasilitasi tahapan persiapan wilayah pertambangan agar memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum penerbitan IPR.

Risharyudi menyebut pengelolaan pertambangan rakyat nantinya dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni perseorangan dan badan usaha berbentuk koperasi.

Kedua jalur tersebut akan menjadi bagian dari tata kelola perizinan yang disiapkan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan IPR Wajib Memenuhi Persyaratan Lingkungan

Pemkab Buol menegaskan bahwa penyusunan Perbup IPR tidak hanya berfokus pada percepatan legalisasi kegiatan pertambangan.

Regulasi tersebut juga akan memperhatikan kesesuaian tata ruang, aspek kehutanan, dan persyaratan perlindungan lingkungan.

"Untuk proses penerbitan IPR dipastikan tetap mengedepankan mekanisme dan kewenangan yang sah meliputi kelengkapan dokumen pengelolaan WPR, kesesuaian Tata Ruang Wilayah (RTRW), aspek kehutanan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," sebutnya.

Risharyudi menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Dengan demikian, penataan aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kelestarian ekosistem.

Pemkab Buol Koordinasi dengan Pemprov dan Kementerian

Dalam menyiapkan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta kementerian terkait.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses penyusunan aturan daerah dan persiapan penerbitan izin sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Pemkab Buol juga menyiapkan program sosialisasi kepada calon pengelola tambang rakyat mengenai prosedur dan persyaratan perizinan.

Sosialisasi tersebut akan mencakup dokumen yang diperlukan serta mekanisme pengajuan izin bagi masyarakat maupun koperasi.

Pemerintah daerah berharap penataan WPR dapat memberikan akses legal bagi masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan pertambangan.

Legalisasi Tambang Diharapkan Dorong Ekonomi Daerah

Risharyudi mengatakan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan rakyat diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Buol.

Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi harus tetap memperhatikan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

"Harapannya dengan penguatan tata kelola dan kepastian hukum ini, seluruh aktivitas pertambangan rakyat tidak hanya mampu menggerakkan roda ekonomi daerah, tetapi juga menjamin keselamatan kerja serta kelestarian ekosistem di wilayah pertambangan tersebut," kata dia.

Penyusunan Perbup IPR menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menyiapkan tata kelola pertambangan rakyat pada 12 blok WPR yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Buol berupaya memastikan aktivitas pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026