HOME  ⁄  Ekonomi

BP BUMN Naikkan Modal PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Rp4 Triliun untuk Kelola Ekspor Tiga Komoditas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BP BUMN Naikkan Modal PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Rp4 Triliun untuk Kelola Ekspor Tiga Komoditas
Foto: Arsip - CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani bersama Presiden Direktur Danantara Sumberdaya Indonesia Luke Mahony dan Deputi Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral, Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi melihat logo PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) saat peluncurannya di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Senin 24/8/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) meningkatkan modal dasar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Rp4 triliun untuk memperkuat kesiapan perusahaan menjalankan mandat sebagai perantara tunggal ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis Indonesia mulai 1 Januari 2027.

Wakil Kepala BP BUMN, Aminuddin Ma’ruf, mengatakan peningkatan modal dasar tersebut dilakukan pada 25 Mei 2026 sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan ekspor satu pintu.

Selain menaikkan modal dasar menjadi Rp4 triliun, pemerintah juga meningkatkan modal disetor PT DSI menjadi Rp1 triliun pada tanggal yang sama.

Penguatan permodalan tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan sistem digital, infrastruktur, serta kesiapan organisasi perusahaan dalam melaksanakan pemeriksaan dokumen dan tata transaksi ekspor.

Danantara Kuasai 99 Persen Saham PT DSI, BP BUMN Miliki Saham Khusus

Aminuddin menjelaskan bahwa struktur kepemilikan PT DSI melibatkan Danantara dan BP BUMN dengan pembagian saham berdasarkan kewenangan masing-masing.

Danantara menguasai 99 persen saham Seri B PT DSI, sedangkan BP BUMN memiliki 1 persen saham Seri A yang berfungsi sebagai saham khusus atau golden share untuk mewakili kepentingan negara.

Kepemilikan saham khusus tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian perusahaan guna memastikan pelaksanaan mandat PT DSI tetap sejalan dengan kepentingan pemerintah.

Dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu, PT DSI telah melakukan sejumlah langkah penguatan, termasuk pembangunan sistem digital dan infrastruktur pendukung administrasi ekspor.

Perusahaan juga melakukan pembenahan organisasi melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan menunjuk jajaran direksi dan komisaris profesional.

Penataan organisasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan kesiapan operasional PT DSI dalam menjalankan mandat pemerintah.

Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferroalloy Wajib Melalui PT DSI Mulai 2027

BP BUMN menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan kebijakan ekspor satu pintu terhadap tiga komoditas sumber daya alam strategis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketiga komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, serta paduan besi atau ferroalloy.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan mekanisme ekspor melalui perantara tunggal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penerapan penuh kebijakan ekspor satu pintu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Sebelum kebijakan diterapkan secara penuh, pemerintah telah menetapkan masa transisi sejak 1 Juni 2026 untuk memberikan kesempatan penyesuaian kepada perusahaan, eksportir, dan instansi terkait.

Masa transisi tersebut dimanfaatkan untuk mempersiapkan sistem administrasi, infrastruktur digital, serta mekanisme pemeriksaan transaksi ekspor yang akan dijalankan melalui PT DSI.

Lima Bank Himbara Disiapkan untuk Menampung Devisa Hasil Ekspor

Selain memperkuat kesiapan PT DSI, pemerintah memastikan dukungan sektor perbankan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu.

Sebanyak lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah ditunjuk sebagai bank penampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari persiapan pengelolaan devisa yang berasal dari kegiatan ekspor komoditas strategis Indonesia.

"Kami juga memastikan bahwa lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk sebagai bank penampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat menjalankan sebagaimana mestinya," kata Aminuddin.

BP BUMN akan terus mengawal kesiapan lembaga perbankan dan perusahaan terkait agar pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu dapat berjalan sesuai ketentuan.

Portal NADI Akan Terintegrasi dengan Sistem Bea Cukai dan INSW

Mulai 1 Januari 2027, penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy akan dilakukan melalui Portal DSI yang dikenal dengan nama NADI.

Portal NADI dirancang terintegrasi dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain terhubung dengan CEISA, sistem tersebut juga akan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW) untuk mendukung keterpaduan administrasi ekspor.

Melalui mekanisme tersebut, PT DSI akan menjalankan fungsi pemeriksaan kelengkapan dokumen serta tata transaksi ekspor sebelum proses kepabeanan dilaksanakan.

Integrasi sistem digital tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk memastikan proses administrasi ekspor tiga komoditas strategis dapat berjalan secara terkoordinasi.

PT DSI Tidak Mengambil Alih Transaksi dan Kepemilikan Barang Eksportir

Meskipun ditetapkan sebagai perantara tunggal, PT DSI tidak menjalankan kegiatan pembelian maupun penjualan komoditas yang diekspor.

Perusahaan juga tidak mengambil alih hak kepemilikan barang sehingga komoditas tetap menjadi milik eksportir sesuai dengan ketentuan perdagangan yang berlaku.

Seluruh aktivitas komersial tetap dilakukan secara langsung antara eksportir dan pembeli berdasarkan kesepakatan bisnis masing-masing.

Aktivitas tersebut mencakup negosiasi, penetapan harga, penyusunan dan penandatanganan kontrak, pengaturan pengiriman barang, hingga pelaksanaan pembayaran.

Dengan demikian, keberadaan PT DSI tidak menggantikan hubungan perdagangan antara eksportir dan pembeli, tetapi berfungsi sebagai perantara dalam pemeriksaan administrasi dan tata transaksi ekspor.

Pemeriksaan Transaksi Dilakukan Sebelum dan Sesudah Proses Kepabeanan

Dalam menjalankan mandatnya, PT DSI akan melaksanakan pemeriksaan transaksi sebelum proses kepabeanan atau pre-clearance.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian tata transaksi sebelum memasuki tahapan penyelesaian administrasi kepabeanan.

Selain pemeriksaan awal, PT DSI juga menjalankan fungsi post-clearance, yakni pemeriksaan transaksi setelah proses kepabeanan selesai dilaksanakan.

Sementara itu, kewenangan penyelesaian administrasi kepabeanan atau clearance tetap berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui mekanisme yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window.

Pembagian kewenangan tersebut menegaskan bahwa PT DSI tidak mengambil alih tugas instansi kepabeanan, melainkan menjalankan fungsi pemeriksaan dokumen dan tata transaksi sesuai mandat pemerintah.

Melalui peningkatan modal dasar menjadi Rp4 triliun, penguatan modal disetor sebesar Rp1 triliun, penataan organisasi, serta pembangunan infrastruktur digital, pemerintah mempersiapkan PT DSI untuk melaksanakan kebijakan ekspor satu pintu secara penuh mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut akan mencakup tiga komoditas strategis, yakni CPO, batu bara, dan ferroalloy, dengan tetap mempertahankan hubungan transaksi komersial langsung antara eksportir dan pembeli.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026