Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Duh! Meski Tiket Pesawat Turun, Penumpang Tetap Transit di Malaysia

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Duh! Meski Tiket Pesawat Turun, Penumpang Tetap Transit di Malaysia

Pantau.com - Penurunan harga tiket pesawat domestik dari sejumlah maskapai tak berdampak signifikan dan harga tiket masih jauh di atas harga lama.

Salah satu penumpang Victorio Catra mengaku, ia memilih terbang dengan transit di Singapura atau Kuala Lumpur untuk bepergian dari kawasan Sumatera ke Jakarta atau Surabaya, maupun sebaliknya. Hal ini dilakukan karena harganya lebih murah dibandingkan terbang langsung.

"Kemarin saya carikan tiket untuk kakak saya untuk balik ke Pekanbaru dari Jakarta. Itu lebih murah via Kuala Lumpur, daripada dari Jakarta langsung ke Pekanbaru," ceritanya seperti dikutip BBC.

Baca juga: Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, Jembatan Holtekamp Diresmikan Juli

Menurut Victo, meski sudah ada penurunan harga tiket dari berbagai maskapai, namun itu tidak signifikan.

"Terakhir (pekan ini) saya beli Jakarta-Surabaya Rp1,5 juta untuk Garuda sekali jalan, kalau maskapai lain, Citilink Rp1,3 juta dan Lion Air Rp1 jutaan," tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi, batas atas tiket Jakarta (Soekarno Hatta)-Surabaya mencapai Rp1.857.000. Adapun batas bawah, Rp650.000. Dari ukuran ini maskapai cenderung memilih memasang tarif mendekati batas atas.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, merilis Keputusan Menteri Nomor KM 72 tahun 2019 yang mencantumkan tarif daftar atas dan bawah dan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi.

Aturan mencoba untuk menyederhanakan komponen penentu harga yaitu terdiri dari dua kelompok, tarif dasar dan surcharge atau biaya tambahan. Melalui aturan ini Kemenhub menaikkan batas bawah dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen dari batas atas.

Baca juga: Kabar Baik Buat Kamu, Sektor Jasa Bebas Biaya PPN

Batas atas-bawah tiket pesawat di beberapa rute padat berdasarkan Keputusan Menhub No 72 tahun 2019 untuk Jakarta (Soekarno Hatta)-Padang, Rp 2.608.000 - Rp913.000, Jakarta-Lombok Rp3.000.000- Rp1.050.000, Jakarta-Yogyakarta Rp1.342.000-Rp470.000, Jakarta (Halim Perdana Kusuma)- Pekanbaru Rp2.679.00-Rp938.000.

Aturan dikeluarkan pasca kenaikan harga tiket pesawat nyaris serentak oleh banyak maskapai dalam negeri dalam tiga bulan terakhir.

"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat, dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini," kata Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti.

Rencananya, aturan ini akan dievaluasi selama tiga bulan dan bisa terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha angkutan udara.

rn
Penulis :
Nani Suherni