billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

Mahkamah Agung AS Batalkan UU yang Larang Merek Dagang Berbahasa Kasar

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Mahkamah Agung AS Batalkan UU yang Larang Merek Dagang Berbahasa Kasar

Pantau.com - Mahkamah Agung AS pada Senin (24 Juni 2019) memutuskan menentang pemerintahan Trump dengan menyatakan bahwa sebuah Undanh-Undanh yang melarang merek dagang berbahasa kasar, tidak sesuai hukum, dan telah berlaku selama satu abad.

Kesembilan hakim agung sepakat Undang-Undang Lanham 1905 melanggar prinsip kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama.

"Ada banyak lagi ide-ide besar yang tidak bermoral dan memalukan di dunia, bahkan lebih banyak dari kata-kata makian. Dan UU Lanham mencakup semuanya," tulis Hakim Agung Elena Kagan dilansir VOA.

Baca juga: Gara-gara Perang Dagang, Pabrik di China Tergiur Ajakan Hengkang

"Karenanya melanggar Amandemen Pertama," ungkapnya.

Meskipun semua hakim setuju dengan Kagan, tiga hakim menentang sebagian larangan itu. Hakim Sonia Sotomayor menulis bahwa pemerintah sekarang harus mendaftarkan kata-kata dan gambar yang paling vulgar, cabul atau kasar yang bisa dibayangkan.

Departemen Kehakiman ingin mempertahankan UU 1905, dengan alasan pasar Amerika akan dibanjiri merek dagang yang menggunakan kata-kata kasar.

Baca juga: Trump Jangan Senang Dulu, IMF Sebutkan Dampak Perang Dagang Buat AS

Keputusan itu awalnya bermula dari seorang desainer California yang ingin mendaftarkan FUCT sebagai nama merek untuk pakaiannya.

Kantor Paten dan Merek Dagang federal AS menolak pengajuan itu dan mengatakan nama merek milik desainer itu tampak dan terdengar terlalu mirip kata cabul yang sangat dikenal.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler