Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

ESDM: Kontrak Blok Corridor Diteken Gunakan Skema Gross Split

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

ESDM: Kontrak Blok Corridor Diteken Gunakan Skema Gross Split

Pantau.com - Menteri ESDM, Arifin Tasrif, hadir di Kementerian ESDM, Jakarta, untuk menyaksikan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja (WK) Corridor yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Wilayah kerja tersebut merupakan kontrak perpanjangan dari kontraktor sebelumnya, di mana ConocoPhillips menjadi pemegang partisipasi interest mayoritas.Porsdi pemegang Partisipasi Interes yaitu ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebesar 46 persen, PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 persen dan Talisman (Corridor) Ltd. sebesar 24 persen dengan ConocoPhillips (Grissik) Ltd. sebagai operator.Kontrak Bagi Hasil WK Corridor akan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun, efektif sejak tanggal 20 Desember 2023. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 (lima) tahun pertama sebesar 250.000.000 dolar AS dan Signature Bonus sebesar 250.000.000 dolar AS.

Baca juga: Blok Corridor akan Dikelola Pertamina di Tahun 2026


Partisipasi Interes yang dimiliki oleh Kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016.Pemerintah mendorong agar Kontraktor tetap berupaya untuk menjaga dan meningkatkan laju produksi di WK Corridor, melaksanakan komitmen-komitmen yang tertuang dalam Kontrak termasuk Komitmen Kerja Pasti 5 tahun pertama.Selain itu, pemerintah juga meminta untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi guna menambah cadangan Minyak dan Gas Bumi. Operator WK Corridor selama 3 tahun pertama akan dilakukan oleh ConocoPhillips dan selanjutnya hingga akhir masa kontrak akan dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero).

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta