HOME  ⁄  Ekonomi

Bonus Akhir Tahun Bagi Karyawan, Begini Cara Hitung dan Detailnya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Bonus Akhir Tahun Bagi Karyawan, Begini Cara Hitung dan Detailnya

Pantau.com - Memasuki akhir tahun 2019, tiap karyawan bakal menanti-nanti hari libur Natal dan juga Tahun Baru 2020. Namun, tak lupa, hal yang paling penting bonus akhir tahun, dimana karyawan bisa menatapi 2020 dengan riang.Yap, bonus akhir tahun biasanya diberikan karyawan atas pencapaian kinerja yang sudah dilakukan selama kurun waktu satu tahun. Meski bukan kewajiban, pemberian bonus akhir tahun kerap diharapkan karyawan.Untuk bonus karyawan setidaknya ada beberapa jenis, yaitu bonus tahunan, bonus prestasi, gaji ke-13 hingga profit sharing. Bonus tersebut kadang kala diberikan sekali atau dua kali dalam setahun, apabila perusahaan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: 5 Kiat Mengatur Keuangan bagi Pengusaha


Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah.Nah, Pantau.com mencoba menghitung kompenen apa saja yang didapatkan seorang karyawan jelang akhir tahun:

1. Fasilitas


Fasilitas pada umumnya diberikan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti memberikan makan cuma-cuma, tempat ibadah, koperasi dan lainnya.

2. Bonus


Bonus merupakan bukan bagian dari upah melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)


Tunjangan Hari Raya (THR) umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya. Lebaran untuk mereka yang beragama Islam, dan Natal untuk umat Kristen.So, bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun? Pada prinsip, bonus itu dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen dan surat peringatan. Berikut ini rumus menghitung bonus.Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Baca juga: 5 Tips Membuat Keputusan yang Tepat Agar Tidak Salah Langkah


Lebih lanjut, berikut penjelasan masing-masing variabel yang digunakan pada rumus. Poin Masa Kerja diberikan berdasarkan lama masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan dengan rincian sebagai berikut:Masa kerja     Norma poin     Keterangan
< 1 tahun     Prorata     Rumus prorata = (gaji/12) x masa kerja (dalam bulan)
1 – 2 tahun     90 persen     Tanggal masuk – akhir tahun
2 – 4 tahun     100 persen     Tanggal masuk – akhir tahun
4 – 6 tahun     110 persen     Tanggal masuk – akhir tahun
6 – 8 tahun     120 persen     Tanggal masuk – akhir tahun
8 – 10 tahun     130 persen     Tanggal masuk – akhir tahun
> 10 Tahun     140 persen     Tanggal masuk – akhir tahunUntuk level jabatan, berdasarkan dari jabatan yang didudukinya.Level     Poin
Karyawan     80 persen
Supervisor   100 persen
Manajer        120 persenUntuk kategori departemen, disesuaikan dengan posisi karyawan bekerjaDeparteman     Poin     Keterangan
Produksi     120 persen     Kategori berat
Non-produksi     110 persen     Kategori sedang
Supporting     100 persen     Kategori ringanSanksi surat peringatan, poin yang digunakan biasanya disesuaikan dengan SP yang pernah diterima atau sedang diterima.Sanksi     Poin     Keterangan
Tanpa sanksi     100 persen     Pernah atau sedang menjalani
SP 1     90 persen     Pernah atau sedang menjalani
SP 2     80 persen     Pernah atau sedang menjalani
SP 3     70 persen     Pernah atau sedang menjalani
Skorsing 3 bulan     60 persen     Pernah atau sedang menjalani
Skorsing 6 bulan     50 persen     Pernah atau sedang menjalaniContoh sederhananya seperti ini:

Sinta Varwati sudah bekerja di sebuah perusahaan ternama sebagai manajer sudah lebih dari 10 tahun dengan gaji per bulan sebesar Rp20 juta dan belum pernah menerima sanksi. Maka dari itu Sinta berhak mendapat bonus akhir tahun sebesar Rp40.320.000.Rincian:

Poin masa kerja: 140 persen
Level jabatan: 120 persen
Departemen: 120 persen
Gaji: Rp 20 juta
Sanksi peringatan: 100 persenBonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
Bonus tahunan = (Rp 20 juta x 140 persen x 120 persen x 120 persen) x 100 persen, yaitu Rp 40.320.000.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta