Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Atur Ulang Tata Cara Penjualan Reksadana

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

OJK Atur Ulang Tata Cara Penjualan Reksadana

Pantau.com - Semakin berkembangnya industri reksadana membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang pemasaran dan penjualan reksadana.  Saat ini, OJK tengah meminta tangggapan kepada pelaku usaha terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana. OJK menargetkan beleid tersebut bisa berlaku pada pertengahan tahun depan. Beleid tersebut menjadi penyempurnaan aturan penjualan reksadana yang ada saat ini. "Benar, RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai tata cara penjualan reksadana dan juga kodifikasi dari beberapa peraturan yang sudah ada," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.Adapun peraturan yang disempurnakan tersebut yakni peraturan No.IV.D.1 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan peraturan No.IV.D.2 tentang Pedoman Iklan Reksa Dana. Terkait aturan tersebut, Fakhri menjelaskan RPOJK baru akan mengatur mengenai perilaku dan tata cara pemasaran reksadana.

Baca juga: OJK Akan Tingkatkan Kualitas Akses Layanan Keuangan


"Kami harapkan pertengahan tahun 2020 dirilis," tambah Fakhri. Ia juga menambahkan, beberapa hal yang diatur dalam peraturan di atas seperti perluasan jalur distribusi reksadana. Salah satunya, OJK akan mengatur penjualan reksadana melalui mekanisme referensi, antara lain mengenai pihak yang dapat melakukan penjualan reksadana secara referensi. Selain itu, ada pengaturan penasehat investasi yang mengunakan algoritma atau robo advisor dalam melakukan kegiatan referral. Di samping itu, akan ada juga pengaturan mengenai manajemen risiko IT. Fakhri menjelaskan, penerbitan peraturan tersebut dipandang perlu seiring dengan perluasan akses dan pertumbuhan pasar reksadana Tanah Air. Penerbitan RPOJK juga sekaligus untuk mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pemasaran dan penjualan reksadana.

Baca juga: OJK Dicecar Komisi XI DPR Soal Ini


Yang menarik, agen bank penyelenggara laku pandai akan diperbolehkan menjadi agen penjual reksadana. Syaratnya, agen harus dan sudah memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai, penambahan agen penjual baru menjadi hal positif bagi industri reksadana Tanah Air. Namun, perlu dipertimbangkan juga kompetensi agen laku pandai, khususnya dalam menjelaskan produk reksadana yang dipasarkan. "Kompetensi diperlukan agar jangan sampai terjadi misrepresentasi dan tidak menjelaskan tentang risiko produk," kata Rudiyanto. Selain itu, perlu dipastikan kembali apakah Manajer Investasi (MI) berhubungan dengan agen laku pandai secara individual atau cukup dengan institusi bank yang menjadi tempat bernaung agen tersebut. Dalam hal ini, Rudi menegaskan tidak ada persaingan antara MI dengan agen laku pandai dalam menjual produk reksadana. Di samping itu, agen memang harus memiliki izin APERD. Menurut dia, agen yang bernaung di bank induk akan lebih terarah karena bank akhirnya punya tanggung jawab untuk mengedukasi dan menjaga risiko. "Sekarang tinggal melihat apakah secara business model masuk atau tidak bagi bank tersebut. Kalau belum dicoba, ya, tidak tahu," tukas Rudiyanto.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta