
Pantau.com - PT Garuda Indonesia (Persero) jadi salah satu maskapai yang disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 pada. Lantas perseroan sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan, dimana ada tujuh maskapai penerbangan di Indonesia.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu,” tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Dirut Garuda Sebut Belum Terima Dana Talangan dari Pemerintah Rp8,5 Triliun
Menurutnya, ia menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Karenanya, Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
“Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” paparnya.
Baca juga: Pendapatan Garuda Terkena Dampak Peniadaan Ibadah Haji 2020
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai lokal melanggar penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebutm PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Adapun maskapai-maskapai di atas terjerat pasal 5 UU Noo 5 tahun 1999 soal persaingan usaha. KPPU menilai perusahaan tersebut melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta