
Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan 18 lembaga negara. Pembubaran itu diatur dalam pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pengamat dari CORE Indonesia Piter Abdullah, mengatakan keputusan yang dilakukan Kepala Negara akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Baca juga: Jokowi Soal LHP LKPP: Perbaikan Apa yang Telah Dilakukan Para Menteri
Pasalnya, alokasi anggaran yang selama ini untuk membiayai mereka akan dialihkan untuk penanganan COVID-19. "Terhadap perekonomian ada dampaknya, tapi bagi keuangan negaranya akan berdampak, karena dia akan mengurangi beban pemerintah," kata Piter.
Piter juga menilai lembaga yang dibubarkan oleh mantan gubernur DKI Jakarta itu instansi yang selama ini tak memiliki kinerja dengan baik. Namun, setiap tahun operasionalnya terus membebani APBN.
"Yang dibubarkan oleh Pak Jokowi itu adalah lembaga-yang tidak punya peran, kinerja. Yang selama ini hanya membebani," tukasnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 18 Tim Kerja, Badan dan Komite yang Dibubarkan Jokowi
Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta