HOME  ⁄  Ekonomi

Digugat Pailit oleh Perusahaan Korsel, Begini Respons MNC Media

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Digugat Pailit oleh Perusahaan Korsel, Begini Respons MNC Media

Pantau.com - Perusahaan asal Korsel, KT Corporation, menggugat pailit PT Global Mediacomm Tbk (BMTR) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Diketahui Global Mediacomm merupakan anak usaha dari MNC Media milik Hary Tanoesoedibjo. Mengutip informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan bernomor register 33/ Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst itu dilakukan pada 28 Juli 2020.

Baca juga: Hary Tanoe Akuisisi Mayoritas Saham LINK


Dalam kasus ini, KT Corporation merasa MNC Media memiliki utang kepada perusahaan itu. Namun MNC Media menyebut, dasar utang berupa tagihan itu sudah dibatalkan. Kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu.Berikut ini adalah tanggapan dari Direktur, Chief Legal Counsel - PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik:1. Bahwa permohonan tersebut tidak berdasar/ tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.2. Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.   3. Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.4. Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.5. Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak pepolisian.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta