
Pantau.com - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terus berupaya untuk menjaga ketahanan pangan dengan mengurangi alih fungsi lahan pertanian. Salah satunya di Provinsi Lampung.
"Syarat mutlak untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan ialah dengan menjaga ketersediaan lahan pertanian," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, di Bandarlampung, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Kementan Janji Perkuat Budi Daya Varietas Buah Tropis untuk Ekspor
Ia mengatakan, dalam mempertahankan lumbung pangan di daerah dapat dilakukan dengan menjaga ketersediaan lahan pertanian melalui pembuatan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
"Di Provinsi Lampung telah ada peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) melalui Perda nomor 17 tahun 2014 dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung nomor 12 tahun 2019 namun, perlu ditingkatkan kembali sebab masih ada kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah," katanya.
Baca juga: Keren! Mentan Lepas Ekspor 10 Ton Cangkang Sawit ke Jepang
Ia menjelaskan, Provinsi Lampung dengan luas lahan sawah sebesar 370.065 hektare di 15 Kabupaten/Kota dan memiliki jumlah produksi padi yang cukup banyak yaitu sebesar 2.164.089 ton pada 2019. Oleh sebab itu, mempertahankan ketersediaan lahan pertanian dan mengurangi jumlah alih fungsi lahan pertanian sangat diperlukan.
"Alih fungsi lahan pertanian seperti menjadi perumahan harus kita minimalisir, namun tidak dipungkiri ada beberapa hal yang mengharuskan terjadinya alih fungsi lahan seperti program nasional jalan tol, akan tetapi bisa diperbaiki dengan menyediakan lahan pengganti sawah untuk menjaga produksi pangan Lampung," tukasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta