Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BI: Uang Pecahan Rp75.000 Bisa Digunakan untuk Transaksi dan Koleksi

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

BI: Uang Pecahan Rp75.000 Bisa Digunakan untuk Transaksi dan Koleksi

Pantau.com - Uang edisi khusus Kemerdekaan RI ke-75 pecahan Rp 75.000 telah resmi beredar di masyarakat. Diketahui banyak masyarakat yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia (BI) dan sudah bisa melakukan penukaran.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi, mengatakan uang yang dikeluarkan dengan jumlah terbatas yakni hanya 75 juta lembar bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bahkan uang tersebut bisa digunakan sebagai alat transaksi ketika masyarakat berbelanja.

"Kembali kami tegaskan bahwa UPK-75 tahun RI itu berlaku sebagai legal tender yang sah, alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai seperti uang biasa, karena memang alat pembayaran yang sah," ujar Rosmaya di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Kejadian! e-Commerce Jual Uang Pecahan Rp75 Ribu hingga Ratusan Kali Lipat

Kendati uang pecahan Rp75.000 ini berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, banyak masyarakat yang akan menyimpannya sebagai koleksi.

Pasalnya, uang ini dicetak secara terbatas dan tidak semua masyarakat bisa memilikinya.

"Mengingat ini adalah uang rupiah khusus dengan batasan cetakan, tentu ini bisa dimiliki, dan masyarakat yang punya nggak mau belanjakan ya boleh, untuk sebagai koleksi, silahkan," paparnya.

Baca juga: Peminat Uang Rupiah Khusus HUT ke-75 RI Capai 68.051 Orang

Menurutnya, uang pecahan Rp75.000 dibuat secara khusus dan akan menjadi bagian sejarah pencetakan uang. Terlebih uang ini tidak akan diterbitkan setiap tahunnya.

"Ini betul-betul dicetak terbatas untuk yang memiliki KTP dan 25 tahun sekali (diterbitkan uang khusus). Semua masyarakat memiliki kesempatan miliki uang ini," paparnya.

Untuk diketahui syarat mendapatkan uang edisi khusus Rp75.000 adalah dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi pintar di website Bank Indonesia. Pendaftaran dilakukan menggunakan identitas resmi yakni KTP. Kemudian satu KTP hanya bisa mendapatkan satu lembar uang edisi khusus HUT RI ke-75.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta