Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Besaran Pesangon di Omnibus Law 'Dipangkas', Ini Alasan Pemerintah

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Besaran Pesangon di Omnibus Law 'Dipangkas', Ini Alasan Pemerintah

Pantau.com - RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker baru saja disahkan menjadi UU setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020.

Pengesahan ini menimbulkan banyak penolakan dari para buruh karena dianggap tidak memihak. Dianggap tidak memihak di antaranya adalah pemangkasan jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran pesangon sebelumnya sebanyak 32 kali gaji menjadi maksimal 25 kali gaji.

Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Raden Pardede, mengatakan pemotongan pesangon tersebut tidak akan merugikan pekerja. Pasalnya, besaran itu masih sesuai dan cukup besar dibandingkan banyak negara lainnya.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ini yang Jadi Alasan Buruh Lakukan Mogok Nasional

"Apakah itu sepertinya menjadi sacrifice atau terjadi kerugian buat pekerja? Mungkin iya, tetapi seperti yang kami sebutkan tadi, kita termasuk yang paling tinggi di dalam pesangon ini dibandingkan dengan negara-negara lain," ujarnya melalui media briefing secara virtual, Senin 5 Oktober 2020.

Menurutnya, pemotongan jumlah pesangon ini untuk memberikan keadilan bagi perusahaan dan juga pekerja. Karena selama ini pesangon di Indonesia termasuk tinggi dan memberatkan perusahaan.

"Masih cukup besar juga beban dunia usaha kalau kita bandingkan dengan berbagai negara lain. Jadi yang saya maksud di situ kita tidak bermaksud dari ekstrem kiri ke ekstrim kanan, kita agak ke tengah ini supaya ada win-win bagi dunia usaha maupun si pekerja," tuturnya.

Baca juga: Infografis Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja yang Jadi UU Walau Ramai Protes

Ia menambahkan, di tengah pandemi ini semua dunia usaha terdampak dan sangat berat jika pesangon tetap sebanyak sebelumnya. Dirinya memastikan,

Pemerintah tetap akan memperhatikan para buruh dan adanya UU ini tidak akan merugikan dan justru akan menambah lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan.

"Tadi di samping kita bicara mengenai klaster Ketenagakerjaan (di RUU Ciptaker), itu yang lain-lain itu dengan dimudahkan izinnya maka tadi para investor itu akan pulih kepercayaannya dan mereka mau melakukan kembali belanja dan berinvestasi di tahun 2021-2022 yang akan datang," jelas mantan Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta