Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan Pasal-Pasal UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Sidang di MK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Tegaskan Pasal-Pasal UU Cipta Kerja Tak Langgar UUD 1945 dalam Sidang di MK
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, saat memberikan keterangan secara daring pada hadapan Majelis Hakim MK, di Ruang Puspanlak, Selasa (4/11/2025). Foto: Geraldi/vel)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa Hukum DPR RI, M. Nasir Djamil, menyampaikan keterangan resmi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring pada Selasa (4/11/2025), terkait uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Nasir menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut telah disusun berdasarkan landasan konstitusional dan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang sah sesuai prinsip negara hukum.

“Ketentuan tersebut telah disusun berdasarkan landasan konstitusional yang sah dan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Karena itu, kami menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya di hadapan hakim MK.

Pasal-Pasal yang Diuji dan Sikap DPR RI

Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi objek uji materi antara lain:

  • Pasal 18 angka 18
  • Pasal 29 angka 7
  • Pasal 33 angka 18
  • Pasal 36 angka 18
  • Pasal 53 angka 12
  • Pasal 126 ayat (1) dan (2)
  • Pasal 129 dalam Lampiran UU Cipta Kerja

DPR RI menyatakan menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip checks and balances antar lembaga negara.

“kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono,” ucap Nasir.

Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

DPR menilai bahwa substansi dari pasal-pasal yang diuji merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum dan membentuk iklim investasi yang adil dan kondusif.

Nasir menambahkan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja merupakan bentuk respons terhadap dinamika ekonomi global serta kebutuhan nasional yang mendesak untuk menciptakan regulasi yang adaptif.

Dalam kesimpulan resmi DPR RI, disebutkan pula bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nantinya wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Seluruh pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap resmi DPR RI dalam menghadapi uji materi atas UU Cipta Kerja yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Aditya Yohan