Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PPPK Ajukan Uji Materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi karena Menilai Diperlakukan sebagai “ASN Kelas Dua”

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

PPPK Ajukan Uji Materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi karena Menilai Diperlakukan sebagai “ASN Kelas Dua”
Foto: Tangkapan layar kuasa hukum pemohon dalam permohonan nomor 84/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 6/3/2026 (sumber: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Pantau - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi karena menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut membuat PPPK diperlakukan sebagai “ASN kelas dua”.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), organisasi yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan berstatus PPPK.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang sama antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial serta kesamaan dalam pengaturan pensiun.

Kuasa hukum pemohon Muhamad Arfan menyampaikan dalam sidang perdana bahwa "Pasal 34 ayat (1) dan (2) dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’".

Persoalan Akses Jabatan bagi PPPK

Dalam permohonan tersebut, FAIN menyatakan hak konstitusional mereka dilanggar, khususnya terkait jaminan, perlindungan, kepastian hukum, serta kesamaan di hadapan hukum.

Pemohon menyoroti frasa "diutamakan diisi oleh PNS" dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN yang dinilai menciptakan preferensi bagi PNS dan menempatkan PPPK dalam posisi subordinat.

Frasa tersebut dianggap menciptakan diskriminasi status antara PNS dan PPPK.

Kuasa hukum pemohon menyatakan "Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN".

Pemohon juga mempermasalahkan frasa "dapat diisi dari PPPK" dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN.

Frasa tersebut dinilai bersifat permisif atau terbuka, bukan imperatif atau perintah, sehingga hanya memberikan kemungkinan bagi PPPK untuk mengisi jabatan tertentu.

Kuasa hukum Dicky Supermadi menjelaskan "Dengan demikian, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi".

Pemohon menilai jika PPPK hanya dapat mengisi jabatan tertentu sementara sebagian besar jabatan diutamakan bagi PNS, maka karier PPPK berisiko terhambat atau bahkan tersisih dari jabatan utama.

Kondisi tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK terkait jalur karier dan pengembangan jabatan.

Ketidakpastian itu juga dinilai berdampak pada motivasi kerja, perencanaan kehidupan, serta stabilitas pekerjaan PPPK.

Ketentuan Masa Kerja dan Pensiun Dipersoalkan

Selain persoalan jabatan, pemohon juga mempersoalkan frasa "dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja" dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN.

Pemohon menilai ketentuan tersebut berbeda dengan pengaturan masa pensiun bagi PNS.

Kuasa hukum Husna Nuramalia mengatakan "Frasa ‘dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja’ akan memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena PPPK akan diberhentikan masa kerjanya karena diberhentikan, bukan berhenti telah mencapai usia pensiun sebagaimana masa pensiun bagi PNS".

Dengan adanya frasa tersebut, PPPK dapat berhenti bekerja hanya karena kontrak kerja berakhir meskipun masih berada dalam usia produktif, memenuhi standar kompetensi, dan masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Di sisi lain, PNS tetap memperoleh jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam hubungan kerja pegawai negara.

Berdasarkan argumentasi tersebut, FAIN menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon meminta agar Pasal 34 ayat (1) dimaknai menjadi "Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud Pasal 18 diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kompetensi".

Pemohon juga meminta agar Pasal 34 ayat (2) yang berbunyi "Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK" dihapuskan.

Selain itu, frasa "dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja" dalam Pasal 52 ayat (3) diminta dimaknai menjadi "telah mencapai batas usia pensiun".

Dalam sesi nasihat hakim, majelis panel yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir menyarankan pemohon menguraikan lebih rinci mengenai kerugian konstitusional yang dialami.

Saldi Isra menyampaikan majelis hakim akan menilai hubungan sebab-akibat antara norma pasal yang diuji dengan argumentasi kerugian konstitusional pemohon.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pemohon tidak mampu menjelaskan kedudukan hukumnya secara jelas, maka permohonan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah.

Saldi Isra mengatakan "Tolong dielaborasi lagi pertentangannya".

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon dalam perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 untuk memperbaiki berkas permohonannya jika diperlukan.

Penulis :
Arian Mesa