
Pantau.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU untuk berdialog dan menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida Jakarta pada Senin (12/10/2020).
Baca juga: Menaker Klaim UU Ciptaker Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan
Ia mengungkapkan, dalam diskusi yang dilakukan pada Sabtu 10 Oktober 2020 malam itu, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Pada kesempatan yang sama Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU, pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujar Ida.
Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kata Menaker, UU Cipta Kerja Tidak Hilangkan Hak Cuti Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, Ida mengatakan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," tegasnya.
Hal itu ia lakukan seiring dengan penugasan oleh Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dari UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020 itu, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta