Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Klaim UU Ciptaker Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Menaker Klaim UU Ciptaker Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan

Pantau.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengklaim proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah melibatkan publik dan dilakukan secara transparan."Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali, terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Kata Menaker, UU Cipta Kerja Tidak Hilangkan Hak Cuti Pekerja


Ida mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara, RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdiri dari 5 bab dan 174 pasal, serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait."Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan partisipasi publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili Serikat Pekerja, pengusaha, kementerian atau lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO)," tambah Ida.

Baca juga: UU Cipta Kerja Menambah Perlindungan bagi Pekerja, Kata Menaker


Menteri Ida juga mengatakan, rumusan materi klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, dan rembug tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha."Proses pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hingga akhirnya RUU Ciptaker disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober kemarin," pungkasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta