Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Pengurangan Pajak untuk Riset Farmasi

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Pengurangan Pajak untuk Riset Farmasi

Pantau.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah menyiapkan pengurangan pajak untuk kegiatan riset atau inovasi bagi seluruh perusahaan termasuk farmasi yang saat ini fokus menemukan vaksin COVID-19.

“Kami harap perusahaan farmasi Indonesia bisa menggunakan momentum COVID ini sekaligus juga berbagai insentif yang diberikan pemerintah termasuk super deduction,” katanya dalam jumpa pers daring terkait APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Pertumbuhan Industri Farmasi Global Diperkirakan Stabil

Menurutnya, perusahaan farmasi yang mengadakan riset untuk menemukan vaksin COVID-19 masuk kriteria untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. Dengan adanya stimulus pajak itu, lanjut dia, perusahaan farmasi dalam negeri bisa meningkatkan kapasitas dan kemampuan industri farmasi Indonesia.

“Negara yang punya industri pharmaceutical yang kuat, dia mampu mendapatkan atau bisa terus menemukan solusi terhadap pandemi dan sekaligus mendirikan leadership di dunia internasional,” imbuhnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu optimistis industri farmasi dalam negeri berpotensi menjadi pemain global karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan ukuran ekonomi dan jumlah populasi yang besar.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Begini Kinerja Emiten Farmasi dan Rumah Sakit di BEI

Sebelumnya, Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang diterbitkan 9 Oktober 2020.

Dalam PMK itu disebutkan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta