
Pantau.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Di mana, standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.
Baca juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Ia mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020), sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran tersebut.
"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi COVID-19," ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tanpa Kenaikan, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil
Dia juga memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikan uupah minimum provinsi karena masih terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 pun menggunakan KHL sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta