
Pantau.com - Asosiasi buruh keukeuh menolak keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi pada 2021. Meskipun pemerintah menyebut kondisi saat ini sedang sulit, karena adanya pandemi COVID-19.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan krisis akibat pandemi bukan alasan untuk tidak menaikkan UMP. Karena hal serupa juga pernah terjadi ketika ekonomi resesi di masa lalu.
Baca juga: November, Buruh Akan Demo Turun ke Jalan Tolak UMP 2021rn
Berkaca pada 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflasi mendekati 78%.Karena itu, Said Iqbal, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflasi 3%.KSPI pun mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8%, misalnya di angka 5 atau 7%, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing. “Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis kepada media di Jakarta.
Baca juga: Berikut Daftar UMP 34 Provinsi 2021, DKI Jakarta Tertinggi
Said Iqbal melanjutkan, saat ini masih banyak perusahaan yang beroperasi seperti biasa. Lantas, dirinya menyebut jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.“Bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” tuntasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta