HOME  ⁄  Ekonomi

November, Buruh Akan Demo Turun ke Jalan Tolak UMP 2021

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

November, Buruh Akan Demo Turun ke Jalan Tolak UMP 2021

Pantau.com - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal standar upah minimum 2021 membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi. Ini merupakan sebagai langkah protes dan penolakan, aksi tersebut akan dilakukan pada November mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan aksi protes juga menyangkut penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang telah ditetapkan DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu. Praktis, akan ada dua tuntutan yang diajukan KSPI kepada pemerintah.

"Ada dua agenda yang akan dilakukan oleh KSPI pada aksi pada 2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: UMP 2021 Berpotensi Turun, Begini Pandangan Buruh

Demonstrasi itu diklaim sebagai aksi yang terukur, terarah, dan konstitusional. Dengan demikian, konsolidasi massa ini disebut-sebut non-violence atau anti kekerasan. "Tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani," tuturnya.

Untuk titik aksi sendiri difokuskan di Istana Negara. Di rute ini, para buruh akan menyampaikan tuntutan mereka agar Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas perihal himbauan Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur se-Indonesia untuk tidak menaikan UMP pada 2021.

Selain itu, masa juga meminta agar Kepala Negara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait dengan pembatalan UU Omnibus Law. Sementara titik aksi di Mahkamah Konstitusi (MK), masa menginginkan agar majelis hakim bersikap objektif terhadap ajuan judicial review perihal pembatalan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Berikut Daftar UMP 34 Provinsi 2021, DKI Jakarta Tertinggi

Terkait dengan konsolidasi massa aksi, Said mengatakan akan ada puluhan ribu massa dari 24 provinsi hampir 200 kabupaten kota di Jakarta dipusatkan di Istana dan MK.

"Kami mengangkat dua isu, satu menolak omnibus law atau meminta MK untuk mencabut UU Cipta Kerja, kita berharap presiden bisa mengeluarkan perppu sebelum keluarkan MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja, kedua meminta presiden untuk menginstruksikan Menaker mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021," kata Said Iqbal.

Tak hanya itu, gelaran protes juga direncanakan dilanjutkan pada 9 November 2020. Di mana, massa aksi akan berkumpul di depan Gedung DPR RI. Kemudian akan berlanjut pada 10 November di sekitar gedung Kementerian Ketenagakerjaan. "9 November juga aksinya demikian dua isu, di DPR, puluhan ribu, bahkan mungkin kalau seluruh Indonesia ratusan ribu, dan tanggal 10 November, di Kantor Kemenaker, saya nggak bisa bayangkan berapa puluhan ribu buruh akan datang di aksi Kemenaker pada 10 November nanti," ujarnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler