
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk periode 2020–2023.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, H, WP, dan DA yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN), baik aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kemenaker.
Saksi S diketahui sebagai Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker pada 2020–2023.
Saksi H adalah Haryanto, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2019–2024) dan kini menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK untuk periode 2024–2025.
Sementara itu, WP adalah Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019, dan DA merupakan Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2024–2025.
KPK Lanjutkan Penggeledahan, Sita Mobil dan Motor
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Selasa, 20 Mei 2025, dan menyita tiga unit mobil yang diduga terkait perkara.
Keesokan harinya, Rabu 21 Mei 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua rumah di wilayah Jabodetabek dan menyita tiga unit mobil tambahan serta satu unit sepeda motor.
Seluruh tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker.
KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas atau latar belakang mereka belum dapat diumumkan ke publik.
- Penulis :
- Balian Godfrey