billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Stalking hingga Bunuh Brutal Mantan Pacar, Pria Korea Ini Dihukum 35 Tahun Penjara

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Stalking hingga Bunuh Brutal Mantan Pacar, Pria Korea Ini Dihukum 35 Tahun Penjara
Pantau.com - Seorang pria berusia 36 tahun di Korea Selatan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara pada hari Kamis (16/6/2022).

Pria bernama Kim Byungchan itu membunuh secara brutal mantan pacarnya, yang telah dia ikuti (stalking) selama berbulan-bulan setelah mereka putus.

Kim Byungchan dinyatakan bersalah setelah menikam korban beberapa kali di apartemen studionya di pusat kota Seoul, Korea Selatan, pada November tahun lalu.

Dia dilaporkan telah menguntit korban sejak perpisahan mereka di paruh kedua tahun 2020.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga memerintahkan dia untuk memakai alat pelacak selama 15 tahun.

Penuntut sebelumnya meminta hukuman seumur hidup untuk Kim.

Kasus tersebut telah memicu kemarahan publik karena diungkapkan bahwa korban sebenarnya berada di bawah perlindungan polisi, setelah mengajukan empat pengaduan terhadap penguntitan Kim.

Korban juga menerima perintah penahanan terhadap Kim dari pengadilan.

Pada hari kematiannya, dia melakukan dua panggilan darurat melalui jam tangan pintar yang disediakan oleh polisi.

Pihak polisi, bagaimanapun, terlambat tiba di tempat kejadian. Mereka gagal menghentikan pembunuhan karena perangkat mereka tidak berfungsi.

Polisi secara terbuka mengungkapkan informasi pribadi Kim tahun lalu, termasuk nama dan foto wajahnya, keputusan cadangan polisi untuk tersangka yang dianggap bersalah atas kejahatan keji, demikian dilansir dari Yonhap, Kamis (16/6/2022).
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani