
Pantau - Indonesia kembali menegaskan perannya sebagai negara yang menjunjung tinggi perdamaian dunia dengan menandatangani Konvensi Pembentukan International Organization for Mediation (IOMed) dalam forum Global Forum on International Mediation di Hong Kong, 30 Mei 2025.
Penandatanganan konvensi dilakukan oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno, yang menegaskan sikap proaktif Indonesia dalam mendukung penyelesaian konflik secara damai.
"Indonesia akan terus proaktif tidak hanya dalam pembentukan IOMed, namun juga dalam advokasi penggunaan mediasi untuk penyelesaian konflik antarnegara", ujar Wamenlu Havas.
Dalam forum tersebut, Wamenlu Havas juga melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri China, Hua Chunying.
Keduanya menegaskan dukungan penuh terhadap pembentukan IOMed dan menyatakan komitmen untuk terus memajukan hubungan bilateral antara Indonesia dan China.
IOMed dan Harapan Baru Mediasi Internasional
Sebanyak 33 negara, termasuk Indonesia, menandatangani konvensi ini dan menjadi anggota pendiri IOMed, menjadikan organisasi ini sebagai pionir dalam penyelesaian sengketa internasional melalui mediasi.
Forum ini dihadiri oleh peserta dari 85 negara dan wilayah, serta 20 organisasi internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, menyampaikan bahwa "Kelahiran IOMed dapat membantu mengatasi mentalitas zero-sum ‘kamu-kalah-saya-menang’, mendorong penyelesaian sengketa internasional secara damai, dan membina hubungan internasional yang lebih harmonis".
IOMed akan berkantor pusat di Hong Kong dan menjadi organisasi hukum antarpemerintah pertama yang secara khusus fokus pada mediasi internasional.
Organisasi ini bertujuan menyediakan layanan mediasi bagi sengketa antarnegara, sengketa antara suatu negara dan warga negara dari negara lain, serta sengketa komersial internasional berdasarkan kesepakatan bersama.
Prinsip kerja IOMed sejalan dengan Piagam PBB dan mencerminkan nilai-nilai universal seperti dialog, konsultasi, serta penyelesaian damai atas konflik lintas negara.
Sebagai organisasi yang digagas oleh 19 negara termasuk China, IOMed menjadi bukti kontribusi nyata negara-negara berkembang dalam membentuk sistem hukum internasional berbasis keadilan dan kolaborasi.
- Penulis :
- Leon Weldrick







