
Pantau - Isu tunggakan pajak oleh puluhan perusahaan baja menjadi sorotan tajam pada awal tahun fiskal 2026 dan mendorong langkah tegas dari pemerintah dalam penegakan hukum perpajakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mendeteksi sedikitnya 40 perusahaan baja yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Dua perusahaan terbesar dari kelompok tersebut akan segera disidak untuk menegakkan kepatuhan fiskal," ujar Purbaya.
Penegakan Hukum Pajak Jadi Instrumen Strategis
Kasus tunggakan pajak ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi mencerminkan tantangan mendasar dalam sistem perpajakan nasional.
Industri baja merupakan sektor strategis yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur, menopang manufaktur, konstruksi, hingga proyek-proyek strategis nasional.
Masalah kepatuhan pajak di sektor ini mencerminkan persoalan sistemik yang dapat berdampak langsung pada iklim investasi dan kepercayaan pasar.
Penegakan hukum pajak di sektor ini memiliki peran ganda:
- Sebagai instrumen fiskal untuk mengejar penerimaan negara,
- Sebagai instrumen institusional guna menjamin keadilan ekonomi, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memastikan kepastian berusaha.
Ketika tunggakan pajak dalam jumlah besar dibiarkan terjadi dan melibatkan banyak perusahaan, muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.
Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberpihakan kebijakan fiskal terhadap prinsip keadilan.
Kepastian Hukum Jadi Syarat Investasi
Kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi investasi jangka panjang yang sehat dan berkelanjutan.
Investor, baik domestik maupun global, mempertimbangkan aspek seperti potensi keuntungan, stabilitas regulasi, konsistensi kebijakan, serta keadilan dalam penegakan aturan.
Kasus tunggakan pajak di industri baja menciptakan sinyal ambigu bagi pelaku usaha.
Di satu sisi, negara memberikan berbagai insentif untuk mendorong industrialisasi dan hilirisasi.
Namun di sisi lain, kewajiban fiskal dari pelaku industri strategis belum tertagih secara optimal.
Kondisi ini menimbulkan persepsi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dalam berusaha.
Dalam konteks penerimaan negara, kepastian hukum perpajakan sangat penting karena Indonesia memiliki target ambisius dalam sektor ini.
Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun.
Dengan demikian, masih terdapat shortfall sebesar Rp271,7 triliun, yang sebagian besar disebabkan oleh tantangan dalam penagihan dan rendahnya kepatuhan wajib pajak besar.
- Penulis :
- Aditya Yohan







